
Pantau.com - Presiden Joko Widodo membuka peluang investasi miras dengan skala yang besar hingga kecil di beberapa daerah yang ditunjuk secara khusus dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021.
Dalam Perpres itu secara jelas ditentukan mekanisme dalam melakukan penanam modal bagi industri miras. Perpres Nomor 10 merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja telah ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 Februari silam.
“Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat,” tulis Pasal 2 ayat 1 Perpres 10/2021.
Penanaman modal untuk industri miras tersebut pun diperbolehkan untuk beberapa daerah tertentu yang tercantum dalam Perpres Nomor 10. Yakni Bali, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Papua. Sedangkan di luar daerah yang tercantum, harus mendapatkan izin melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan usulan Gubernur.
Baca juga : Gaduh Penolakan Investasi Industri Miras, MUI Bicara Hal Ini
“Persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat,” tulis lampiran III perpres tersebut.
Walaupun sudah ditanda tangani oleh Presiden Jokowi, Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tersebut pun mengalami banyak penolakan dari berbagai lapisan masyarakat.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abas merupakan salah satu tokoh yang menyoroti peraturan tersebut. Menurut Anwar, peraturan yang dibuat oleh pemerintah tersebut merupakan sinyal bahwa pemerintah lebih mengedepankan kepentingan pengusaha ketimbang rakyat.
Selain itu, Anwar pun menilai pemerintah dan juga dunia usaha terkesan mengeksploitasi masyarakat demi sebuah kepentingan demi mendapatkan keuntungan.
Sementara itu, Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi meminta pemerintah lebih mempertimbankan kembali dalam mengeluarkan kebijakan terkait investasi miras tersebut.
Baca juga : Tolak Perpres Miras, Gus Jazil: Kita Bukan Bangsa Pemabuk, Kita Berketuhanan
Menurut Achmad kebijakan yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi tersebut akan banyak menimbulkan kerugian. Dirinya juga menegaskan bahwa partainya tidak anti investasi, namun mereka mendukung investasi yang tidak merusak.
“Demikian halnya rencana pemerintah untuk membuka investasi industri miras perlu dipertimbangkan untuk tidak diberlakukan. Mengingat mudaratnya jauh lebih besar dari sekedar kepentingan profit,” ujar Achmad Baidowi.
Salah satu politikus Partai Kesejahteraan Sosial (PKS) Mardani Ali Sera pun ikut menyerukan penolakan atas Perpres Nomor 10 Tahun 2021. Menurut Mardani, keputusan presiden tersebut sangat kontradiktif dengan orientasi Jokowi untuk membangun Sumber Daya Manusia (SDM).
Mardani juga menilai bahwa pelonggaran akan investasi miras tersebut akan membahayakan generasi muda bangsa. Menurutnya, negara memang membutuhka investasi namun yang tidak merusak generasi bangsa.
- Penulis :
- Syahrul