Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Soal Masa Jabatan Kades, Komisi II DPR Khawatirkan Penyalahgunaan Wewenang

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Soal Masa Jabatan Kades, Komisi II DPR Khawatirkan Penyalahgunaan Wewenang
Pantau - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal turut menanggapi isu wacana perpanjangan masa jabatan untuk kepala desa (kades).

Menurutnya, ada sejumlah aspek yang perlu dipertimbangkan apabila hal tersebut ingin diwujudkan. Di antaranya, tentang pengawasan terhadap kinerja para kades tersebut.

"Pertama, dari aspek pengawasannya. Yang kedua, aspek kejenuhan di dalam menyelenggarakan tugasnya," papar Syamsurizal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/1/2023).

Baca Juga: Bantah Tunggangi Isu Masa Jabatan Kades, PDIP: Ini Tuduhan Serius!

Syamsurizal mengingatkan, masa jabatan yang terlalu panjang rentan terjadi kesewang-wenangan dalam melaksanakan tugasnya. Menurutnya, hal ini perlu dihindari karena akan berdampak negatif terhadap warga setempat.

"Orang kalau terlalu lama memegang jabatan, itu bisa semena-mena. Dia merasa punya power yang berlebih," lanjutnya.

Untuk itu, Syamsurizal menyarankan, agar wacana perpanjangan masa jabatan kades ini dibahas secara mendalam dan menyeluruh. Tujuannya, untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif.

Baca Juga: Paguyuban Perangkat Desa Bertemu Komisi II DPR, Bahas Isu Masa Jabatan Kades?

"Kalau menurut saya, perlu dipertimbangkan lagi, dibuat semacam kajian bagaimana sebaiknya dilakukan revisi UU tentang Desa itu nanti di Baleg," tutupnya.

Seperti diketahui, sejumlah kades melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada Selasa (17/1/2023) lalu. Salah satu tuntutannya, yakni memperpanjang masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Penulis :
Aditya Andreas