
Pantau - Polsek Padalarang berhasil menangkap seorang suami bernama Danil Satria Darma (31) lantaran melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri.
Danil yang melarikan diri ditangkap pada Sabtu (3/12/2022) setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Informasinya tersangka ada di daerah Bekasi, dan akhirnya bisa ditangkap di sana pada Sabtu subuh," ujar Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan, saat gelar perkara di Polsek Padalarang, Senin (5/12/2022).
KDRT yang dilakukan Danil kepada istrinya, Dini Septi Widayanti (37) itu terjadi pada Kamis (1/12) di Kampung Pos Wetan, RT 01 RW 14, Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarangm Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat.
Saat itu, Danil menyiram tubuh istrinya dengan menggunakan air keras yang dibeli secara online. Sebelum melakukan aksinya, Danil sempat mengobrol dengan korban.
"Mereka sempat ngobrol di lokasi kejadian, kemudian terjadi lah aksi penyiraman air keras tersebut," kata Imron.
Akibat disiram air keras, korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit karena mengalami luka parah dibagian wajah, badan, dan kaki.
"Masih dirawat di RS Al Ihsan di daerah Baleendah," katanya.
Mengenai motif Danil menyiram air keras ke korban kata Imro, berdasarkan pemeriksaan itu disebabkan karena ia menolak diceraikan sang istri. Korban meminta diceraikan sejak beberapa tahun lalu.
"Secara nikah memang masih suami istri, tapi proses cerai. Sementara mereka juga sudah pisah rumah. Jadi tersangka menolak cerai dengan korban," jelas Imron.
Sementara Danil telah ditahan di Polsek Padalarang dan atas perbuatannya itu ia terancam hukuman 10 tahun penjara usai polisi menjeratnya dengan Pasal 4 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan Pasal 351 KUHPidana.
Danil yang melarikan diri ditangkap pada Sabtu (3/12/2022) setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Informasinya tersangka ada di daerah Bekasi, dan akhirnya bisa ditangkap di sana pada Sabtu subuh," ujar Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan, saat gelar perkara di Polsek Padalarang, Senin (5/12/2022).
KDRT yang dilakukan Danil kepada istrinya, Dini Septi Widayanti (37) itu terjadi pada Kamis (1/12) di Kampung Pos Wetan, RT 01 RW 14, Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarangm Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat.
Saat itu, Danil menyiram tubuh istrinya dengan menggunakan air keras yang dibeli secara online. Sebelum melakukan aksinya, Danil sempat mengobrol dengan korban.
"Mereka sempat ngobrol di lokasi kejadian, kemudian terjadi lah aksi penyiraman air keras tersebut," kata Imron.
Akibat disiram air keras, korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit karena mengalami luka parah dibagian wajah, badan, dan kaki.
"Masih dirawat di RS Al Ihsan di daerah Baleendah," katanya.
Mengenai motif Danil menyiram air keras ke korban kata Imro, berdasarkan pemeriksaan itu disebabkan karena ia menolak diceraikan sang istri. Korban meminta diceraikan sejak beberapa tahun lalu.
"Secara nikah memang masih suami istri, tapi proses cerai. Sementara mereka juga sudah pisah rumah. Jadi tersangka menolak cerai dengan korban," jelas Imron.
Sementara Danil telah ditahan di Polsek Padalarang dan atas perbuatannya itu ia terancam hukuman 10 tahun penjara usai polisi menjeratnya dengan Pasal 4 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan Pasal 351 KUHPidana.
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia