Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Takut Pergaulan Bebas, Banyak Remaja di Cianjur Menikah Dini

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Takut Pergaulan Bebas, Banyak Remaja di Cianjur Menikah Dini
Pantau – Pergaulan bebas saat ini memang menjadi momok bagi sebagian orang tua. Para orangtua di Cianjur memilih menikahkan anaknya sejak dini agar tidak terkena pergaulan bebas ataupun hamil di luar pernikahan.

Maka, Sebanyak 177 pasangan di bawah umur ajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Cianjur. Humas Pengadilan Agama Klas 1A Cianjur, Mumu Mukmin Muktasin, mengatakan angka permohonan dispensasi nikah meningkat usai terbitnya Undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan, dimana kedua mempelai harus sudah 19 tahun.

"Kalau dulu kan (UU no 1 tahun 1974) perempuannya 16 tahun laki-lakinya 19 tahun sudah bisa menikah. Tapi kalau UU no 16 tahun 2019 kan sudah berubah, makanya angka perkara dispensasi nikah jadi meningkat. Tapi tidak semua di bawah umur, ada juga yang sudah cukup umur tapi usianya masih belum 19 tahun," ujar Mukmin, Kamis (12/1/2023).

Dia mengungkapkan tingginya permohonan dispensasi menikah, terutama untuk pasangan yang memang masih di bawah umur dipicu kekhawatiran orang tua melihat pergaulan anak-anaknya.

"Karena mereka khawatir melihat pergaulan anaknya, takut terjadi hal-hal yang tak diinginkan karena hubungannya sudah sangat dekat. jadi mereka pikir lebih baik dinikahkan saja," ujarnya.

Selain itu, dia menyebut juga pada beberapa kasus, dispensasi nikah dipicu pasangan perempuan yang hamil sebelum nikah. "Ada juga karena yang hamil duluan," ungkap dia.

Namun, Mukmin menjelaskan jika proses dispensasi nikah pun cukup rumit, harus melewati persidangan di Pengadilan Agama oleh Hakim Anak dengan menghadirkan orang tua kedua calon pengantin juga si calon itu sendiri.

"Yang menyidangkan dispensasi nikah itu khusus Hakim Anak. Disidangkannya pun secara terkhusus, tertutup, tunggal, tanpa atribut," terangnya.

Dia menuturkan bahwa dalam sidang dispensasi nikah pihak pengadilan akan menyampaikan risiko-risiko pernikahan dini, diantaranya adalah rentan terjadi perceraian, rentan terjadi masalah pada kandungan karena masih di bawah umur, hingga risiko terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Yang paling terpenting adalah kita akan tanyakan, ada paksaan atau tidak. Kalau si calon perempuannya ragu, kita akan keluarkan dulu semua yang hadir, lalu kita tanya lagi. Kalau memang ternyata tidak ada paksaan, permohonan akan disetujui," kata Mumu.
Penulis :
Ahmad Ryansyah