Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Tembakkan 3 Peluru Karet, Anak Bupati Majalengka Terancam 20 Tahun Penjara

Oleh Widji Ananta
SHARE   :

Tembakkan 3 Peluru Karet, Anak Bupati Majalengka Terancam 20 Tahun Penjara

Pantau.com - Kapolres Majalengka, Jawa Barat AKBP Mariyono mengatakan tersangka IN yang merupakan anak Bupati Majalengka itu telah menembakkan tiga butir amunisi terhadap seorang kontraktor bernama Panji P pada Minggu 10 November lalu sekitar pukul 23.30 WIB di depan ruko yang berada di Jalan Cigasong-Jatiwangi, Majalengka.

"Seluruh amunisi yang sudah ditembakkan ada tiga butir," kata Kapolres Majalengka AKBP Mariyono di Majalengka, Sabtu (16/11/2019).

Baca juga: Anak Bupati Majalengka Penembak Kontraktor Didampingi 4 Pengacara Sekaligus

Menurutnya semua amunisi yang terdapat di dalam senjata api IN berjumlah sembilan butir, di mana enam masih utuh dan tiga sudah ditembakkan. Mariyono mengatakan amunisi tersebut merupakan peluru karet kaliber 9 mili. Karena senjata api yang dimiliki IN juga kaliber 9 mili.

"Barang bukti yang kita sita satu pucuk senjata api pistol kaliber 9 mili. Enam butir peluru karet kaliber 9 mili," ujarnya.

Mariyono mengatakan tersangka IN sendiri terancam 20 tahun penjara atas aksi penembakan dilakukan terhadap seorang kontraktor. "Ancaman hukuman (untuk tersangka IN) 20 tahun penjara," katanya.

Baca juga: Anak Bupati Majalengka Tembak Kontraktor, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Ancaman hukuman tersebut kata Mariyono, dikarenakan tersangka IN melanggar Pasal 170 jo Undang-Undang Darurat Pasal 1 ayat 1 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api.

"Yang bersangkutan secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 170 Jo UU darurat Pasal 1 ayat 1 tahun 1951," ujarnya.

rn
Penulis :
Widji Ananta