Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Tanggapi Polemik Sistem Pemilu, KPU Tunggu Kepastian dari MK

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Tanggapi Polemik Sistem Pemilu, KPU Tunggu Kepastian dari MK
Pantau - Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, pihaknya akan menunggu putusan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem Pemilu.

"Kita sebagai warga negara yang baik yang memiliki kesadaran dan kepatuhan hukum, mari kita tunggu MK RI bacakan Putusan atas perkara judicial review," ujar Idham kepada wartawan, Senin (29/5/2023).

"JR tersebut berkenaan dengan Pasal 168 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017, sistem proporsional daftar terbuka dalam pemilu legislatif," lanjutnya.

Idham menerangkan, salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu adalah berkepastian hukum sebagaimana diatur di dalam Pasal 3 huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017.

Baca Juga: Tanggapi Isu Putusan MK Kembalikan Sistem Pemilu Tertutup, PDIP: Kok Bisa Bocor?

Karena itu, lanjutnya, KPU tak akan merespons isu-isu yang bersifat spekulatif dan masih belum jelas kebenarannya.

"Oleh karena itu, saya belum bisa merespon isu-isu politik yang bersifat spekulatif," ujarnya.

Ia melanjutkan, KPU menyelenggarakan tahapan Pemilu Serentak 2024 dengan mengacu pada hukum yang berlaku. Termasuk untuk menggunakan sistem proporsional terbuka sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.

"Atas dasar prinsip berkepastian hukum, KPU akan menjalankan hukum positif pemilu atau norma-norma yang ada dalam UU Pemilu yang masih efektif berlaku," pungkas Idham.

Baca Juga: Eks Koruptor Nyaleg, Perludem Minta MK Peringati KPU

Sebelumnya, mantan Wamenkumham Denny Indrayana mengaku mendapat bocoran bahwa MK akan menetapkan sistem Pemilu proporsional tertutup.

Menurut Denny, masyarakat sebagai pemilih hanya akan memilih gambar partai politik pada pemilu legislatif (Pileg).

"Saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," ujar Denny melalui akun Twitter-nya, Minggu (28/5/2023).
Penulis :
Aditya Andreas