HOME  ⁄  Nasional

Eks Koruptor Nyaleg, Perludem Minta MK Peringati KPU

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Eks Koruptor Nyaleg, Perludem Minta MK Peringati KPU
Pantau - Perludem mendatangi dan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk peringati Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal aturan mantan terpidana korupsi boleh mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tanpa wajib jeda 5 tahun.

"Kami meminta ke MK untuk memberikan peringatan kepada KPU karena tindakan melawan putusan MK itu adalah pelanggaran, serius secara konstitusional dan akibatnya akan luar biasa besar, hasil Pemilu akan bermasalah," kata Anggota Perludem Fadli Ramadhanil di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2023).

Sebagai informasi, Perludem adalah organisasi nirlaba mandiri yang menjalankan riset, advokasi, pemantauan, pendidikan, dan pelatihan di bidang kepemiluan dan demokrasi.

Anggota Perludem Fadli Ramadhanil mengungkapkan, hal yang dilakukan KPU adalah perlawanan terhadap putusan MK lantaran PKPU Nomor 10 dan 11 Tahun 2023.

"Kami sampaikan bahwa apa yang dilakukan oleh KPU adalah bentuk perlawanan atau pembangkangan terhadap putusan MK karena apa yang diatur dalam KPU itu sama sekali tidak ada dalam putusan MK," ungkapnya.

"Itu sama sekali tidak ada dalam putusan MK dan karena ada peraturan KPU itu, untuk beberapa orang yang berstatus mantan terpidana, belum selesai masa jedanya 5 tahun sekarang sudah bisa mencalonkan diri sebagai caleg," lanjutnya.

Fadli menerangkan, MK meminta penjelasan tertulis terkait masalah yang terjadi, ia dan pihaknya siap mengirimkan penjelasan kepada MK.

"MK tadi mengatakan meminta kepada kami untuk mengirimkan detail situasi dan ketentuan yang bermasalah tersebut kepada ketua MK dalam bentuk tertulis dan nanti responsnya akan disiapkan oleh kemitraan mahkamah kepada KPU," terangnya.

Terpisah, Juru Bicara MK Fajar Laksono menuturkan hasil audiensi akan disampaikan kepada Ketua MK. Dia mengatakan MK juga mempersilakan jika Perludem dan kawan-kawannya ingin mengajukan gugatan.

"Sejauh ini kami akan laporkan dulu hasil audiensi ini kepada ketua MK untuk apa yang kemudian harus kita lakukan. Kalau terkait uji materi ya terserah teman-teman koalisi apakah mau diuji kembali atau seperti apa. Itu terserah mereka kalau ada memang uji materi lagi MK akan memproses," sebutnya.
Penulis :
Sofian Faiq