
Pantau - Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menanggapi soal Bawaslu Surabaya yang mengirimkan SMS berisi larangan bagi Anies Baswedan melakukan aktivitas politik di Masjid Al Akbar Surabaya. Bahkan, ia menyampaikan, institusinya juga mengirim surat.
"Bahwa benar, Bawaslu Kota Surabaya menerbitkan surat terkait dengan kehadiran Anies yang mana menjelaskan pengaturan di dalam PKPU terkait dengan kampanye saja kok, dengan tidak menyimpulkan apapun," kata Bagja kepada wartawan, Sabtu (18/3/2023).
Bagja mengaku sudah menanyakan permasalahan itu ke Badan Pengawas Pemilu Jatim. Menurutnya, surat imbauan sifatnya sebagai upaya pencegahan.
"Surat tersebut memang dibuat sebagai bagian dari pencegahan, sekaligus informasi bagi ta'mir masjid yang kesempatan giat beliau," katanya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu Surabaya melarang kegiatan politik Anies Baswedan di Masjid Al-Akbar. Hal itu diketahui dari pesan singkat yang diterima warga.
Pesan singkat itu berbunyi ‘Surat Bawaslu Jatim 123/PM.00.02/K.JI-38/03/2023 Tgl 13 Maret 2023 Melarang Masjid Al Akbar untuk politik Anies Baswedan yang melanggar aturan Pemilu’.
Komisioner Bawaslu Jatim Divisi Penanganan Pelanggaran Muhuammad Ikhwanudin Alfianto membenarkan SMS blast tersebut dikirim oleh Bawaslu Kota Surabaya.
Instansinya dapat tembusan. Ia menyampaikan surat tersebut berisi imbauan kepada takmir masjid.
"Bahwa benar, Bawaslu Kota Surabaya menerbitkan surat terkait dengan kehadiran Anies yang mana menjelaskan pengaturan di dalam PKPU terkait dengan kampanye saja kok, dengan tidak menyimpulkan apapun," kata Bagja kepada wartawan, Sabtu (18/3/2023).
Bagja mengaku sudah menanyakan permasalahan itu ke Badan Pengawas Pemilu Jatim. Menurutnya, surat imbauan sifatnya sebagai upaya pencegahan.
"Surat tersebut memang dibuat sebagai bagian dari pencegahan, sekaligus informasi bagi ta'mir masjid yang kesempatan giat beliau," katanya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu Surabaya melarang kegiatan politik Anies Baswedan di Masjid Al-Akbar. Hal itu diketahui dari pesan singkat yang diterima warga.
Pesan singkat itu berbunyi ‘Surat Bawaslu Jatim 123/PM.00.02/K.JI-38/03/2023 Tgl 13 Maret 2023 Melarang Masjid Al Akbar untuk politik Anies Baswedan yang melanggar aturan Pemilu’.
Komisioner Bawaslu Jatim Divisi Penanganan Pelanggaran Muhuammad Ikhwanudin Alfianto membenarkan SMS blast tersebut dikirim oleh Bawaslu Kota Surabaya.
Instansinya dapat tembusan. Ia menyampaikan surat tersebut berisi imbauan kepada takmir masjid.
- Penulis :
- Syahrul Ansyari