billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ancam Bunuh Jokowi Demi Popularitas, Pria Asal Depok Diciduk Polisi

Oleh Adryan N
SHARE   :

Ancam Bunuh Jokowi Demi Popularitas, Pria Asal Depok Diciduk Polisi

Pantau.com - Seorang pria berinisial YY (29) dibekuk polisi karena diduga mengancam akan membunuh Presiden Indonesia, Joko Widodo dan juga akan meledakkan asrama Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Karo Penmas DivHumas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan penangkapan terhadap YY berlangsung di rumahnya yang berada di kawasan Depok, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Selasa, 11 Juni 2019, pukul 11.45 WIB.

"Benar bahwa yang bersangkutan sudah diamankan," ucap Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (12/6/2019).

Baca juga: Polisi Ringkus Supriatna, Perusak Mobil Brimob saat Rusuh 22 Mei

Selain itu, Dedi juga menyebut penangkapan YY setelah pihaknya mendapat informasi percakapan yang mengandung unsur ancaman itu dari salah satu grup pesan singkat WhatsApp.

"Tersangka YY mengirimkan pesan yang berisi 'Tanggal 29 (Juni) Jokowi harus mati' dan pukul 22.16 WIB menuliskan pesan lagi 'Tunggu diberitakan ada ledakan dalam waktu dekat ini di asrama Brimob, Kelapa Dua sebelum tanggal 29 (Juni)," ungkap Dedi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, YY mengaku melakukan hal itu hanya sekadar untuk mencari popularitas.

Baca juga: Eks Komandan Tim Mawar: Kalau 1-2 Orang Terlibat, Bukan Tim Namanya

Terpisah, Kabag Penum DivHumas Polri, Kombes Asep Adi Saputra menambahkan dengan tindak pidana yang dilakukannya, tersangka YY dijerat dengan Pasal berlapis yakni undang-undang ITE hingga terorisme.

"(Tersangka YY) dikenakan undang-undang ITE, KUHP dan juga undang-undang terorisme karena tadi ada pengancaman terhadap kesatuan kepolisian," ucap Asep.

Atas perbuatannya, YY dijerat Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan/atau denda paling bayak 750.000.000 dan atau Pasal 6 atau pasal 12 A atau Pasal 14 UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.


rn
Penulis :
Adryan N