
Pantau.com - Kepolisian Daerah Jawa Timur melakukan gelar perkara atas kasus prostitusi online artis yang mereka ungkap untuk memastikan konstruksi hukumnya.
"Polisi melakukan gelar untuk memastikan konstruksi hukumnya dalam rangka menetapkan Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena yang dibidik prostitusi daringnya," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Selasa (8/1/2019).
Barung mengatakan bahwa Pasal 45 jo. Pasal 27 Ayat (1) UU ITE juga akan dikombinasikan dengan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP agar dapat diterima.
Baca juga: Polisi Bantah Pernyataan Kuasa Hukum Vanessa Angel yang Mengaku Dijebak
Untuk itu, Barung meminta semua pihak untuk bersabar terkait dengan perkembangan pengungkapan kasus prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila itu, karena Polda Jatim baru 3 hari melakukan pembuktian formil maupun materiil.
"Perkembangan ini membutuhkan kerja ekstra karena menyangkut tidak adanya teritori. Pelaku bisa dari Jakarta Selatan, dia menstarimisikan di mana saja dan diakses oleh siapa saja, seperti gambar porno, gambar asusila, yang tidak sesuai dengan norma di Indonesia," jelasnya.
Terkait keterangan pers pengacara Vanessa yang membantah kliennya terlibat prostitusi online, Barung menegaskan bahwa penanganan kasus ini polisi bukannya sengaja untuk membuka aib seseorang, melainkan murni ingin mengungkap kasus prostitusi online yang ada di wilayahnya. "Yang jelas bukan sengaja membuka aib seseorang. Kebetulan saja prostitusi itu adalah artis," ungkapnya.
Baca juga: Polda Jatim: Mucikari Prostitusi Online Artis Punya Peran Berbeda
Terkait dengan pemanggilan 45 artis dan seratusan model yang diduga terlibat prostitusi online artis yang dikendalikan dua muncikari ES dan TN, Barung mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan secara perlahan-lahan.
"Memang data itu terdukung secara autentik bahwa tidak hanya mengeluarkan data 45 atau 100, tetapi didukung autentikasi. Step by step akan ada pemanggilan," ujarnya.
Menyinggung mncikari yang masih dalam masuk daftar pencarian orang (DPO), polisi hingga saat ini masih melakukan pengejaran.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi