
Pantau.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 bermakna untuk efisiensi orang serta pemerataan.
"Jadi supaya ada pemerataan, maka jangan anak-anak punya nilai tinggi hanya terkonsentrasi (pada sekolah tertentu)," kata JK ditemui di Kantor Wapres, Jakarta pada Selasa (25/6/2019).
Baca juga: Jokowi Akui Sistem Zonasi Perlu Dievaluasi Usai Diprotes Soal PPDB
Menurut JK, sekolah favorit di suatu daerah akan selalu ada karena siswa yang mendaftar merupakan yang terbaik. Sekolah favorit, katanya, biasanya memiliki sistem pengajaran dan guru yang baik.
JK mengarahkan pemerintah daerah melengkapi fasilitas sekolah seperti perlengkapan komputer, laboratorium dan memberikan pelatihan kepada guru-guru sehingga kualitas pendidikan sekolahnya meningkat.
"Karena itu daerah harus mempunyai suatu inisiatif juga," ujarnya.
Baca juga: Jokowi: Saya Lima Tahun ke Depan Tak Miliki Beban
Aturan terkait sistem zonasi itu dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2018 untuk PPDB 2019. Dengan sistem zonasi maka calon siswa akan mendaftar di sekolah-sekolah terdekat alamat tempat tinggalnya. Namun, aturan itu justru menumbulkan polemik di masyarakat.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy pun telah menjelaskan tentang sistem zonasi kepada DPR RI.
- Penulis :
- Adryan N