
Pantau.com - Layanan Video on Demand Netflix kian digandrungi masyarakat di era digital. Tercatat tahun demi tahun, pengguna layanan tersebut meningkat begitu signifikan, namun begitu, Netflix ternyata tidak membayar pajak di Indonesia.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP), Suryo Utomo, menegaskan perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia harus memenuhi aturan BUT atau Bentuk Usaha Tetap. Netflix pun harus mendaftarkan dirinya sebagai wajib pajak."Terkait dengan perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia, mereka harus memenuhi BUT, kita memang minta mereka daftarkan diri," kata Suryo di Gedung Kemenkeu, Senin (18/11/2019).
Baca juga: Suryo Utomo Diharapkan Bisa Perluas Basis Pajak
Dengan mendaftarkan diri sebagai BUT, otomatis akan menjadi subjek pajak dalam negeri. "Kita terus menguji mereka memiliki eksistensi di Indonesia dan kita minta daftar karena apa yang berasal dari Luar Negeri dan dikonsumsi di dalam negeri harus daftar," imbuhnya.
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama, mengatakan bahwa Netflix tidak pernah bayar pajak. Bahkan tidak pernah melaporkan keuangan perusahaannya.
"Enggak (bayar pajak), karena memang selama ini mereka belum jadi BUT di Indonesia. Jadi tidak menjadi wajib Pajak di Indonesia," papar Hestu.
Ada tiga paket yang ditawarkan Netflix untuk para pelanggan di Indonesia. Mereka bebas memilih dengan membayar Rp 109.000/bulan, Rp 139.000/bulan, atau Rp 169.000/bulan.
Baca juga: Rekam Jejak Suryo Utomo, Dirjen Pajak Baru Pengganti Robert Pakpahan
Mengutip data Statista, Netflix memiliki 481.450 pelanggan di Indonesia pada 2019. Bahkan pelanggannya diperkirakan naik dua kali lipat pada tahun depan menjadi 906.800.
Meski begitu, pembayaran oleh pelanggan itu mengalir deras ke anak perusahaan Netflix di Belanda, yaitu Netflix International B.V. Dengan asumsi paling konservatif, di mana 481.450 pelanggan di Indonesia berlangganan paket paling murah, maka Netflix B.V. meraup Rp 52,48 miliar per bulan.
Itu artinya selama setahun Indonesia sudah merugi rugi Rp 629,74 miliar. Sebab selama itu uangnya hanya mengalir ke Negeri Kincir Angin. "Ya memang, istilahnya ini memang masih lolos. Masih lolos perpajakan kita. Tapi masalah ini bukan hanya masalah di Indonesia ya, tapi hampir di semua negara,"tukasnya.
- Penulis :
- Tatang Adhiwidharta