
Pantau.com - Setelah Bupati Kudus Muhammad Tamzil ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019, wacana pelarangan eks narapidana koruptor maju di Pilkada 2020 kembali mencuat.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengaku sejak awal pihaknya setuju dengan adanya ide pelarangan tersebut. Pasalnya ia menilai narapidana korupsi sudah mencederai kepercayaan publik.
"Ide pelarangan sejak awal saya setuju. Hak publik harus didahulukan dibanding hak pribadi. Narapidana kasus korupsi telah mencederai kepercayaan publik," ujar Mardani saat dihubungi, Rabu (31/7/2019).
Baca juga: KPK Kembali Geledah Ruang Kerja Bupati Kudus
Mardani mengatakan, kebijakan untuk melarang mantan napi korupsi maju di Pilkada serentak 2020 adalah upaya untuk melindungi kepentingan publik.
"PKS Insya Allah dari awal confirmed dukung menolak calon kepala daerah mantan napi koruptor," ungkapnya.
Lebih lanjut, Mardani mengungkapkan, sebagai mitra Komisi Pemilihan Umum (KPU) Komisi II di DPR akan membahas terkait dengan wacana tersebut usai DPR melaksanakan masa reses.
"Komisi II akan membahasnya pasca reses," tandasnya.
Sebelumnya, KPU membuka wacana untuk melarang eks koruptor mencalonkan sebagai kepala daerah di Pilkada serentak. Menurut komisioner KPU Hasyim Asy'ari, UU Pilkada harus direvisi. Wacana pelarangan itu mencuat setelah Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang berkasus dua kali di KPK.
Baca juga: 2 Kali Terjerat Korupsi, KPK: Bupati Kudus Bisa Dituntut Hukuman Mati
rn- Penulis :
- Adryan N