
Pantau.com - Bisnis 'utang online' atau peer to peer (p2p) lending kian menjamur. Tentunya masyarakat harus semakin selektif memilih industri p2p yang abal-abal.
Asosiasi FinTech Indonesia (Aftech) yang menaungi industri ini meminta masyarakat memastikan platform yang digunakan aman sebelum menggunakannya.
Salah satunya Direktur Aftech, Aji Satria Sulaeman mengatakan masyarakat harus memastikan perusahaan p2p lending terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Harus memastikan perusahaannya terdaftar di OJK. Ada 227 yang baru saja terdata illegal, di luar itu ada aja. 227 ditutup bisa buka pakai nama baru," ujarnya saat ditemui dalam diskusi di tower 88, Jl. Casablanca, Jakarta, Kamis (30/8/2018).
Baca juga: Mulai Merasakan Gejala Ini? Itu Tanda Keuangan Anda Mulai Goyang
Ia mengatakan dengan memastikan keamanan perusahaannya konsumen dapat lebih aman bertransaksi.
"Harusnya konsumen bisa cek. Buat yang legal sudah terdaftar paling tidak secara keamanan perlindungan data pengamanan data lebih jelas memberikan rasa aman dan nyaman," ungkapnya.
Ketua Bidang Pinjaman Cash Loan Aftech, Sunu Widyatmoko menambahkan masyarakat harus terus diberikan pemahaman akan P2P Lending Cash Loan. Tujuannya untuk menghindarkan masyarakat akan tawaran pinjaman online ilegal yang dapat merugikan masyarakat.
“Masyarakat perlu menghindari menggunakan fintech tak terdaftar yang menawarkan P2P Lending Cash Loan. Praktik ilegal tersebut tidak saja merugikan secara finansial, tetapi juga tidak tunduk pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ketentuan yang telah disepakati oleh anggota Aftech," katanya.
Baca juga: Sama-sama Cetak Emas, Apa Bedanya 4 Perusahaan Ini?
Lebih lanjut ia menyarankan masyarakat untuk memilih perusahaan fintech P2P Lending terutama jenis Cash Loan yang sudah terdaftar di OJK. Saat ini sudah 64 perusahaan fintech P2P Lending terdaftar di OJK.
Salah satu pelaku p2p lending cash Loan, CEOn Founder UangTeman, Aidil Zulkifli mengatakan UangTeman sebagai pelopor P2P Lending Cash Loan mengatakan regulasi dari OJK dinilai cukup ketat sehingga memilih perusahaan yang sudah terdaftar di OJK tentunya akan lebih terjamin.
"Apa yang disampaikan regulasi POJK prosesnya dua tahap pendaftaran setelah itu ada satu tahun mendapatkan izin dan untuk mendapatkan izin lengkap cukup panjang prosesnya, ada sertifikasi dan SOP hingga 27 SOP," pungkasnya.
- Penulis :
- Nani Suherni