
Pantau.com - China mengutuk keras aksi protes UU Ekstradisi yang berujung kericuhan di gedung Parlemen Hong Kong, yang dianggap sebagai tindakan ilegal.
"Tindakan ilegal yang serius ini menginjak-injak aturan hukum di Hong Kong, melemahkan tatanan sosial Hong Kong, dan merugikan kepentingan mendasar Hong Kong," demikian pernyataan kantor urusan Hong Kong dan Dewan Negara Macao, Kabinet China, dilansir Sputnik, Selasa (2/7/2019).
China mengutuk aksi kekerasan yang dilakukan oleh massa protes dan menyerukan hukuman yang keras kepada para pelaku yang melakukan perusakan serta kekerasan dalam gedung Parlemen Hong Kong. "Ini adalah tantangan secara terang-terangan ke suatu negara, dengan dua sistem. Kami menyatakan hukuman yang keras terhadap ini," tambahnya.
Baca juga: Ditengah Ketegangan, Pemerintah Hong Kong Gelar Pawai Pro-Demokrasi
Hong Kong diatur di bawah formula 'satu negara, dua sistem' sejak kembali ke China. Yang memungkinkan kebebasan tidak dinikmati sepenuhnya memperoleh suara demokratis.
Protes besar di Hong Kong terkait UU Ekstradisi ke daratan China telah berlangsung selama beberapa pekan. Protes pecah pada Selasa dini hari, di mana pihak kepolisian menembakkan gas air mata untuk membubarkan ratusan massa yang menyerbu gedung Dewan Legislatif.
Massa aksi protes memecahkan kaca, komputer dan menyemprot tembok dengan cat menuliskan pesan 'anti-ekstradisi' di gedung Parlemen Hong Kong.
Baca juga: Dan, Hong Kong pun Tenang
UU Ekstradisi ke daratan China itu akan mengizinkan orang dikirim ke Beijing untuk menghadapi pengadilan yang dikuasai oleh Partai Komunis.
Meski Pemimpin Hong Kong Carrie Lam membekukan RUU tersebut pada 15 Juni, dan mengatakan ia telah mendengarkan rakyat dengan jelas dan terang.Tapi ia tidak memenuhi tuntutan pemrotes untuk menghapuskannya.
- Penulis :
- Noor Pratiwi