Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Disebut Operasi untuk Perbaiki Wajah, Ratna: Saya Cantik dari Lahir!

Oleh Adryan N
SHARE   :

Disebut Operasi untuk Perbaiki Wajah, Ratna: Saya Cantik dari Lahir!

Pantau.com - Dokter spesialis bedah plastik RS Bina Estetika Sidik mengungkapkan Ratna Sarumpaet melakukan operasi di sekitar mata dan pipi. Menurutnya, operasi itu dilakukan karena Ratna ingin memperbaiki wajahnya agar terlihat lebih baik.

"Melakukan operasi perbaikan mata dan face lip. Jadi mukanya jadi lebih baik keliatannya," kata Sidik saat menjadi saksi dalam persidangan Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2019). 

"Matanya diapain?" tanya Hakim Ketua Joni. 

"Dengan usia, kelopak mata atas pasti menurun. Jadi dengan menurunnya kulit kelopak mata bagian atas tentu akan mengganggu penglihatan," papar Sidik. 

Baca juga: Saksi Ungkap Ratna Sarumpaet Pernah ke RSK Bina Estetika Tahun 2013

"Tentu dengan cantik tidaknya. Yang saya harapkan pasien menyampaikan apa yang ingin diperbaiki," tambah Sidik. 

Sehari sebelum operasi atau tanggal 20 September 2018, Dede mengungkapkan Ratna menemuinya. Ketika itu tidak ada yang aneh pada kondisi wajah ibu aktris Atiqah Hasiholan tersebut. Ratna juga menyampaikan bahwa dirinya memang ingin mengubah wajahnya. 

"Apa yang disampaikan terdakwa?" tanya Hakim.

"Ingin mengubah mukanya," jawabnya.

Baca juga: Disindir Ratna Sarumpaet Soal Ventilasi Rutan, Ini Jawaban Polisi

Disebut melakukan operasi wajah untuk mempercantik wajahnya, Ratna Sarumpaet protes. Ia menyampaikan protesnya saat diizinkan bicara oleh Hakim ketua. 

"Soal mempercantik itu, saya rasa saya cantik dari lahir jadi tidak ada itu memotong dagu atau yang lain," ucapnya.

Dalam kasusnya, Ratna didakwa karena menyebarkan informasi bohong dengan mengaku dianiaya oleh sejumlah orang di Bandung, Jawa Barat pada Selasa, 21 September 2018. Namun, polisi menemukan fakta pada tanggal itu, Ratna sedang dirawat usai operasi plastik di Jakarta.

Akibat perbuatannya, Ratna disangka melanggar Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

rn
Penulis :
Adryan N

Terpopuler