Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Dituntut 6 Tahun Bui, Ratna Sarumpaet Ajukan Pleidoi

Oleh Adryan N
SHARE   :

Dituntut 6 Tahun Bui, Ratna Sarumpaet Ajukan Pleidoi

Pantau.com - Kuasa hukum Ratna Ssarumpaet, Insank Nasrudin menyebut pihaknya akan mengajukan pleidoi atau nota keberatan atas tuntutan 6 tahun penjara yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Pleidoi pasti kami susun dengan cermat ya, sangat cermat sangat menyeluruh pokoknya cermat," ucap Insank di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).

Baca juga: Ratna Sarumpaet Dituntut 6 Tahun Penjara

Pengajuan pleidoi itu, sambung Insak, lantaran tuntutan yang dijatuhkan oleh JPU kepada kliennya dinilai sangat berlebihan. Sebab, perbuatan kliennya itu tak seperti apa yang disangkakan oleh JPU.

"Kalau menurut kami 6 tahun itu untuk perbuatan Bu Ratna Sarumpaet menurut kami jauh dari rasa keadilan. Karena kami menilai begini, bahwa tuntutan yang dibacakan, uraian yang dibacakan adalah uraian berita bohong Ibu Ratna Sarumpaet," kata Insank.

"Kalau kebohongan yang dibuat tidak perlu lagi harus dibuktikan. Dia sudah mengaku. Yang kita mau liat yang mau kita ukur di sini perbuatannya, dampak dari perbuatan itu, keonarannya. Keonarannya seperti apa?,” sambungnya.

Baca juga: Jalani Sidang Tuntutan, Ratna Sarumpaet Sampaikan Harapan Ini

Oleh sebab itu, Insank menilai bahwa sikap JPU terlalu memaksakan dalam menuntut hukuman kepada kliennya. "Sangat memaksakan,” tutupnya.

Sidang selanjutnya akan digelar pada 18 Juni 2019, dengan agenda pembacaan pleidoi dari Ratna Sarumpet.

Penulis :
Adryan N