Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Eggi Tersangka Makar, Demokrat: Polisi Jangan Hanya Penindakan

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Eggi Tersangka Makar, Demokrat: Polisi Jangan Hanya Penindakan

Pantau.com - Penyidik Sub Direktorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya resmi menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka atas kasus penghasutan terkait people power yang sebelumnya dilaporakan oleh relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac).

Menanggapi hal itu, Ketua Divisi Advokasi dan Hukum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean mengatakan, semata-semata hukum tidak selalu berakhir kepada penindakan. Menurutnya, pihak kepolisian bisa lebih bijak dengan mengingatkan terlebih dahulu.

"Bagi saya sebetulnya ingin bahwa hukum itu tidak semata-mata selalu penindakan tetapi hukum itu bisa dilakukan dengan cara menegur atau ingatkan bahwa ini ada yang salah mungkin lebih baik seperti itu dari pada harus mengedepankan penindakan saran saya kepada kepolisian mungkin bisa tidak selalu kedepankan penindakan," ujar Ferdinand saat dihubungi, Kamis (9/5/2019).

Baca juga: Suarakan People Power, Polisi Tetapkan Eggi Sudjana Tersangka Makar 

Terkait dengan kasus dugaan makar yang dilakukan Eggi menurut analisisnya memang bisa dimaknai untuk menggulingkan pemerintahan.

"Kalau kita bicara kalimat, kita analisis kalimat Eggi Sudjana menyatakan mempercepat Prabowo dilantik bahkan sebelum 20 Oktober ya memang bisa disimpulkan bahwa akan ada penggulingan kekuasaan yang sah saat ini yaitu pak Jokowi," tuturnya.

"Dan kalau bicara norma hukum, memang kalau ada upaya penggulingan kekuasaan di luar demokrasi artinya memang itu bisa masuk kategori makar," lanjutnya.

Akan tetapi kembali Ferdinand menegaskan bahwa dirinya berharap agar kepolisian sebelumnya hanya perlu memberikan teguran kepada Eggi bukan langsung dilakukan penindakan.

"Dan aturan kembali ke yang tadi konteks pidato Egi memang secara hukum bisa dimaknai bahwa ada upaya rencana penggulingan kekuasaan tapi kembali ke yang tadi mungkin lebih bijak kalau yang bersangkutan ditegur atau diingatkan tanpa mengedepankan penindakan," tandasnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Eggi Sudjana: Advokat Tidak Bisa Dipidana 

Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan ikhwal penetapan tersangka kepada Eggi. Hanya saja, ia tak merinci terkait dasar atau alasan penetapan tersangka terhadap politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

Kemudian, dengan penetapan tersangka terhadap Eggi Sudjana, rencananya tim penyidik kembali akan memeriksanya pada Senin, 13 Mei 2019 pukul 10.00 WIB.

"Betul, dipanggil sebagai tersangka," ucap Argo saat dikonfirmasi, Kamis (9/5/2019).

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi