billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Erick Thohir Belum Mau Buka Suara Terkait Kisruh Jiwasraya

Oleh Tatang Adhiwidharta
SHARE   :

Erick Thohir Belum Mau Buka Suara Terkait Kisruh Jiwasraya

Pantau.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan membahas penyelesaian kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hingga saat ini belum ada keputusan resmi yang diambil Kementerian BUMN untuk penyelamatan Jiwasraya.

Usai melakukan rapat dengan DPR RI, Menteri BUMN Erick Thohir, mengatakan pihaknya belum melakukan diskusi dengan Jiwasraya. Bahkan pihaknya akan duduk bersama dengan OJK membicarakan masalah selanjutnya perihal Jiwasraya.

"Saya rasa belum diskusi Jiwasraya. Saya rasa nanti kami bersama OJK, dan juga LPS kita bisa duduk. Saya tidak mau bicara sesuatu yang belum disepakati," ujar Erick Thohir, Senin (2/12/2019).

Baca juga: BUMN Serahkan Kasus Jiwasraya ke Kejaksaan

Ia menambahkan, untuk proses hukum yang sedang berjalan terkait pelaporan di Kejaksaan, Kementerian BUMN menyerahkan masalah tersebut kepada penegak hukum.

"Tapi tentu kan tadi sudah sepakat yang mana proses hukum dijalankan, tidak hanya untuk Jiwasraya, untuk semua. Tapi juga proses yang lain harus diperbaiki ya diperbaiki," kata Erick.

Sekadar informasi, Jiwasraya tengah menghadapi masalah, setelah terpaksa menunda pembayaran kewajiban polis jatuh tempo. Hal ini membuat perusahaan itu kesulitan membayar polis jatuh tempo yang terdapat di produk bancassurance.

Baca juga: Akhirnya Menteri BUMN Hadiri Rapat DPR RI Setelah 4 Tahun Terakhir Absen

Tercatat ada tujuh bank yang memasarkan produk bancassurance yang diketahui bernama JS Proteksi Plan Jiwasraya, yakni PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN), Standard Chartered Bank, PT Bank KEB Hana Indonesia, PT Bank Victoria International Tbk (BVIC), PT Bank ANZ, PT Bank QNB Indonesia, dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI).

Sebelumnya, Kementerian BUMN melaporkan ada indikasi terjadinya tindakan curang (fraud) Jiwasraya (Persero) ke Kejaksaan. Ini dilakukan setelah Kementerian BUMN melakukan review terhadap laporan keuangan yang dikelola tidak transparan.

Penulis :
Tatang Adhiwidharta