Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Fahri Hamzah Menang Kasasi Atas PKS di MA

Oleh Adryan N
SHARE   :

Fahri Hamzah Menang Kasasi Atas PKS di MA

Pantau.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) terkait pemecatan Fahri Hamzah.

Dari laman putusan Mahkamah Agung, Kamis (2/8/2018), menyebutkan perkara perdata atas nomor register 1876 K/PDT/2018 ditolak pada 30 Juli 2018.

Majelis hakim kasasi yang menangani perkara itu, Maria Anna Samiyati, Muhammad Yunus Wahab dan Takdir Rahmadi.

Baca juga: PKS Abstain di Pilpres Jika Kadernya Tak Jadi Cawapres Prabowo?

Seperti diketahui, Fahri Hamzah yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPR, tidak menerima putusan pemecatan dirinya dari perangkat PKS.

Kemudian dia melakukan gugatan, hingga Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memenangkan sebagian gugatan Fahri Hamzah terhadap DPP PKS dalam Nomor Perkara 214/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL.

Dalam gugatannya, Fahri Hamzah menggugat tergugat pertama, Dewan Pengurus Pusat PKS, secara khusus Mohamad Sohibul Iman selaku Presiden PKS.

Baca juga: PPP: Cawapres Jokowi Diumumkan Rabu Kliwon atau Jumat Pahing

Tergugat kedua adalah Hidayat Nur Wahid, Surrahman Hidayat, Mohamad Sohibul Iman, Abdi Sumaithi, dan Abdul Muiz Saadih.

Masing-masing merupakan ketua dan anggota Majelis Tahkim PKS. Kemudian DPP PKS mengajukan upaya hukum banding yang putusannya tetap memenangkan Fahri Hamzah hingga berakhir pada putusan kasasi MA.

Penulis :
Adryan N