
Pantau - Mahkamah Agung (MA) resmi memperberat hukuman I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung dalam kasus pelecehan seksual, dari sebelumnya 10 tahun menjadi 12 tahun penjara.
Putusan tersebut tertuang dalam amar kasasi MA yang menyatakan, "Kasasi penuntut umum NOF (Non-Onbehoorlijk Feit atau permohonan tidak dapat diterima). Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan pemidanaan menjadi pidana penjara selama 12 tahun", sebagaimana dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram.
Putusan kasasi tersebut tercatat dengan nomor perkara 11858 K/PID.SUS/2025 dan disidangkan pada 25 November 2025.
Majelis hakim yang memutus perkara ini terdiri dari Ketua Yohanes Priyana serta anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto.
Riwayat Kasus Agus Buntung
Agus Buntung, seorang penyandang tunadaksa, sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus kekerasan seksual oleh Pengadilan Negeri Mataram dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) di tingkat banding.
Agus Buntung dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Alasan MA Perberat Hukuman
Peningkatan hukuman dalam putusan kasasi MA sejalan dengan tuntutan awal jaksa penuntut umum yang meminta agar Agus Buntung dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa menyebut alasan tuntutan itu didasarkan pada jumlah korban yang lebih dari satu, serta sikap terdakwa yang tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya.
- Penulis :
- Shila Glorya








