
Pantau.com - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan di MPR RI menyampaikan protes perihal satu dari tiga tambahan pimpinan MPR RI yang dinilai belum "clear".
Protes tersebut disampaikan Ketua Fraksi PPP MPR RI, Arwani Thomafi, pada rapat gabungan MPR RI di Ruang GBHN Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 21 Maret 2018.
"Dalam pasal tersebut secara tegas menyebutkan berdasarkan perolehan suara. Kata suara sangat berbeda dengan kursi. Kalau suara, kata dia, pasti berbeda, tapi kalau kursi di DPR RI bisa sama, sehingga dalam UU MD3 disebut berdasarkan perolehan suara," katanya.
Baca juga: Titiek Soeharto Ungkap Alasan Golkar Angkat Dirinya Jadi Wakil Ketua MPR
Berdasarkan perolehan suara Pemilu 2014, PKB berada di urutan kelima, sedangkan di urutan kenam adalah PAN. Namun, kader PAN sudah ada dalam komposisi pimpinan MPR RI, yakni Ketua MPR RI Zulkifli Hasan.
Fraksi PPP meminta pimpinan MPR RI mekukan kajian lebih dulu, seperti meminta pandangan para pakar sebelum melakukan pelantikan terhadap pimpinan tambahan MPR RI dari yang memperoleh suara keenam.
Semenatara itu, Ketua DPP PKB Jazilul Fawaid mengatakan pembahasan UU MD3 sudah selesai dan sudah berlaku, MPR RI sebaiknya melaksanakan penerapan amanah UU MD3, bukan membahasnya lagi di MPR. Fraksi PKB mengusulkan, pelantikan terhadap pimpinan tambahan MPR dilakukan lebih cepat lebih baik. "Kami mengusulkan, pelantikannya dapat dilakukan pada hari Jumat 23 Maret 2018 lusa," katanya.
- Penulis :
- Widji Ananta