Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Gerah Soal 'Tarif Palsu', Jasa Marga Buka Suara Tarif Tol Trans Jawa

Oleh Nani Suherni
SHARE   :

Gerah Soal 'Tarif Palsu', Jasa Marga Buka Suara Tarif Tol Trans Jawa

Pantau.com - Jika ada sebelumnya kerap mendapatkan informasi tentang tarif tol Trans Jawa dibeberapa group sosial media, kali ini anda harus mengkosceknya kembali.

Gerah dengan simpang siur infomasi tersebut, PT Jasa Marga (Persero) Tbk akhirnya mengklarifikasi tentang tarif tersebut.

AVP Corporate Communication PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Dwimawan Heru menjelaskan, sebaiknya masyarakat tidak mempercayai isu tarif trans Jawa yang sebelumnya tersebar di sosial media. 

Baca juga: BI Luncurkan Buku KSK ke-30, Isinya Membahas Soal..

Lebih lanjut, tarif resmi jalan tol hanya dikeluarkan oleh sumber utama yang resmi seperti Kementerian PUPR, Badan Pengatur Jalan Tol atau Badan Usaha Jalan Tol pengelola ruas tol terkait.

Berdasarkan data tarif tol per akhir bulan April 2018, tarif tol Trans Jawa, untuk ruas dari Jakarta hingga Surabaya, adalah Rp 351.500.


Perlu diketahui bahwa, perhitungan tarif tersebut mulai dari Jalan Tol Jakarta-Cikampek hingga Jalan Tol Surabaya-Gempol dan Kejapanan-Gempol.

Perhitungan tarif tol Trans Jawa tersebut berdasarkan tarif ruas jalan tol yang telah beroperasi dan dikelola oleh Jasa Marga dan kelompok usahanya, serta informasi dari Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) lainnya.

Sedangkan beberapa ruas jalan tol yang masih dalam tahap uji laik fungsi atau masih dalam tahap konstruksi, belum ditetapkan besaran tarifnya.

Baca juga: BI Luncurkan Buku KSK ke-30, Isinya Membahas Soal..

Penentuan tarif tol suatu ruas akan dihitung berdasarkan tiga hal, yakni kemampuan bayar pengguna jalan, Besar Keuntungan Biaya Operasi Kendaraan (BKBOK) dan kelayakan investasi. Hal ini tertera di Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.


Penulis :
Nani Suherni