
Pantau.com - Sebanyak 14 kader yang juga sebagai calon anggota legislatif dari Partai Gerindra pada Pemilu 2019 mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 14 kader Partai Gerindra itu menggugat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra yakni Prabowo Subianto.
Kepala Humas PN Jaksel, Achmad Guntur mengatakan sidang gugatan perdata tersebut telah digelar sejak 10 Juli 2019 lalu dengan agenda pembacaan gugatan dan jawaban. Agenda sidang hari ini adalah replik (respon penggugat atas jawaban tergugat).
"Karena ini cepat, pada tanggal 10 (Juli) pembacaan gugatan dan jawaban, kemudian ditunda untuk replik (pada) Rabu 17 Juli. Silahkan diikuti," kata Achmad kepada wartawan, Rabu (17/7/2019).
Baca juga: Mulan Jameela dan 13 Caleg Lain Gugat Prabowo, Ini Respons Gerindra
Gugatan perdata 14 caleg Partai Gerindra itu terdaftar dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL terkait penetapan calon legislatif terpilih. Dari 14 caleg tersebut diantaranya ada nama Mulan Jamelaa dan Keponakan Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.
Adapun Waketum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memberikan tanggapannya terkait adanya gugatan tersebut. Dasco menyebut, gugatan yang dilayangkan secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Salatan itu bukan terkait dengan perbuatan melawan hukum.
"Setelah kami baca gugatan tersebut bukanlah gugatan perbuatan melawan hukum perdata, tetapi perkara perdata khusus parpol," kata Dasco saat dihubungi, Rabu (17/7/2019).
Baca juga: Infografis Nama 14 Kader Partai Gerindra yang Menggugat Prabowo Subianto
Dasco, dalam gugatan 14 caleg termasuk Mulan dan Saras mendesak agar DPP Gerindra memiliki hak untuk menetapkan mereka menjadi anggota legislatif terpilih.
Kendati begitu, saat ini Dasco mengaku bahwa pihaknya mencari jalan penyelesaian dengan cara mediasi.
"Kami akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan termasuk mengedepanpan mediasi yang masih terus berlangsung. Biasanya proses sengketa internal kami selesaikan melalui Majelis Kehormatan, namun untuk tahun ini penyelesaian internal agak tertunda karena kami masih fokus selesaikan sengketa di MK," tandasnya.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi