
Pantau.com - Pencipta beberapa lagu dangdut yang cukup ternama, Yanto Sari, harus berurusan dengan polisi usai ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu pada Senin, 4 Februari 2019.
Sosok pria yang diketahui menciptakan lagu 'Goyang Nasi Padang' dan 'Goyang Pistol' itu ditangkap bersama tiga rekannya, yakni Romy Patti Selano alias Ade, Yudi Sudarso, dan Mike Adriyani alias Indri.
Namun, sosok Yanto ditangkap bersama Romy yang merupakan seorang pengaransemen musik di depan ruko Puri Sentra Niaga Jalan Seulawah Blok D No.63 Kel. Cipinang Melayu Kec. Makasar, Jakarta Timur.
Sedangkan, dua tersangka lainnya ditangkap di rumah seorang bernama Uda di Gg. Mohamad Rt.008/04 No.34 Kel. Tanah Tinggi Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat pada Selasa (5/2/2019) sekitar pukul 15.00 WIB.
"Iya benar, Subdit I Ditresnarkoba menangkap empat orang, salah satunya adalah pencipta lagu," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (6/1/2019).
Baca juga: Selebgram Transgender Reva Alexa Ditangkap Polisi Karena Sabu
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang diamankan yakni 1 buah cangklong bekas pakai sabu dalam bungkus rokok, 1 plastik sedotan, 1 buah korek api gas, 2 HP dan simcard.
Baca juga: Tiga Kali Pesan Sabu, Caca 'Duo Molek' Habiskan Uang Jutaan untuk Setiap Gram
Bahkan dalam kasus itu, polisi menetapkam seorang buronan yang diketahi bernama Uda. Penetapan DPO terhadap sosok itu lantaran dua orang tersangka berhasil ditangkap di kediaman sosok itu.
"Kita tetapkan satu DPO karena pada saat pengembangan di lokasi ke dua itu merupakan kediaman yang bersangkutan (DPO Uda)," singkat Argo.
- Penulis :
- Rifeni