
Pantau.com - Pemegang saham Blakgold Natural Resources (BNR) Ltd Johanes Budisutrisno Kotjo divonis 2 tahun 8 bulan penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menyuap Anggota Komisi VII DPR fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih senilai Rp4,75 miliar.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Johanes Budisutrisno Kotjo telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 2 tahun 8 bulan penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Lucas Prakoso di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (13/12/2018).
Baca juga: Terbukti Bersalah, Terdakwa Suap PLTU Riau-1 Johanes Kotjo Dituntut 4 Tahun
Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut agar Kotjo divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menambah panjang daftar anggota DPR RI yang terlibat tindak pidana korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, berterus terang, belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga, mengaku bersalah dan sangat menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan," tambah hakim.
Baca juga: Sidang PLTU Riau-1: Sofyan Basir Bantah Terima Uang Suap
Vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Majelis hakim juga mengabulkan permohonan Kotjo untuk membuka sejumlah rekening yang diblokir KPK.
"Mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo berkaitan dengan pencabutan pemblokiran di dalam rekening-rekening terdakwa. Memerintahkan penuntut umum KPK untuk mengajukan permohonan kepada Bank BCA agar bank tersebut mencabut pemblokiran terhadap rekening BCA tersebut," kata hakim Lukas.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi