
Pantau.com - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI) akhirnya menunda keputusan pemberhentian sementara Dokter Terawan..
"Hingga saat ini Dokter Terawan Agus Putranto masih berstatus sebagai anggota IDI," ujar Ketua Umum PB IDI Ilham Oetama Marsis di Jakarta, Senin (9/4/2018).
Penundaan dilakukan karena PB IDI baru saja melaksanakan forum pembelaan terhadap Dokter Terawan pada Jumat, 6 April 2018 lalu. Di mana dalam rapat Majelis Pimpinan Pusat (MPP) IDI bersama pimpinan IDI pada Minggu, 8 April 2018 lalu memutuskan untuk menunda pelaksanaan putusan Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK).
Baca juga: Dipecat IDI, Dokter Terawan: Saya Sedih, Saya Tidak Punya Kekuatan Apa-apa
"Rapat Majelis Pimpinan Pusat (MPP) pada tanggal 8 April 2018 yang dIhadiri oleh seluruh unsur pimpinan pusat yaitu Ketua Umum PB IDI, Ketua MKEK, Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), dan MajeIis Pengembangan Pelayanan Kedokteran (MPPK). Rapat MPP memutuskan bahwa PB IDI menunda melaksanakan putusan MKEK karena keadaan tertentu," paparnya.
Putusan itu, kata Marsis tidaklah bersifat final, karena pihaknya masih terus melakukan evaluasi bersama para jajaran, termasuk merekomendasikan kepada Tim Health Technology Assessment (HTA) yang berhak menentukan status pelegalan terapi 'cuci otak' yang dilakukan Dokter Terawan.
"Selain itu, MPP merekomendasikan penilaIan terhadap tindakan terapi dengan metode DSA/Brain Wash dilakukan oleh Tim Health Technology Assessment (HTA) Kementerian Kesehatan RI," tutupnya.
Baca juga: Dipecat IDI, Dokter Terawan Tak Bisa Praktik Lagi
Seperti diketahui, Terawan merupakan salah satu dokter ahli dibidang Radiologi yang saat ini menjabat sebagai Kepala RS Pusat Angkatan Darat (RSAPD) Gatot Subroto, Jakarta. Namun metode 'cuci otak' yang ditemukannya untuk mengobati penderita stroke menuai pro dan kontra di kalangan akademisi kedokteran.
Hingga akhirnya Ketua IDI Daeng memutuskan untuk memberhentikan Dokter Terawan. Daeng menjelaskan keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pengurus Besar IDI (PB IDI) itu tidak akan berpengaruh terhadap jabatan Terawan di rumah sakit ataupun di kemiliteran tempat dirinya bernaung.
- Penulis :
- Dera Endah Nirani