HOME  ⁄  Nasional

Ini Alasan Kominfo Belum Blokir Situs Hoax yang Menyerang Sandiaga Uno

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Ini Alasan Kominfo Belum Blokir Situs Hoax yang Menyerang Sandiaga Uno

Pantau.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan pemblokiran situs skandal Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno tidak terkait dengan Pemilu 2019, melainkan melanggar Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Kemarin Sandiaga Uno itu (situs hoax) tidak dikaitkan konteks pilpres," kata Rudiantara, di Gedung Kominfo, Jakarta, Rabu, 26 September 2018.

Baca juga: Muncul Situs Skandal Sandiaga pada Masa Kampanye Pilpres

Situs skandal Sandiaga tidak diblokir atas permintaan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Bawaslu menilai situs tersebut terkait kampanye hitam, sehingga akan menggunakan UU ITE setelah Polri mendapat laporan.

"Itu dilaporkan polisi dan kami mendapatkan tembusannya ada tindak pidana bisa dianggap melanggar UU ITE, jadi kami take down," jelas Rudi.

Berkaitan dengan konteks Pemilu 2019, aturan atau rujukan yang digunakan adalah peraturan KPU dan pengawasan Bawaslu, seperti konten dalam akun di media sosial yang telah didaftarkan pada KPU.

Konten negatif yang berkaitan dengan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam akun media sosial selain yang didaftarkan pada KPU akan ditangani dengan UU ITE.

Baca juga: Golkar Sesalkan Adanya Situs Skandal Sandiaga

Sebelumnya, beredar situs bermuatan negatif tentang Sandiaga Uno, sejumlah operator seluler sudah menutup akses ke situs tersebut, tetapi masih ada yang dapat membukanya. Operator setidaknya membutuhkan waktu satu hari setelah permintaan blokir dari Kominfo.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi