
Pantau.com - Juru Bicara Pengadilan Iran, Gholamhossein Mohseni Ejei menyatakan, pihaknya menghukum seorang pejabat Kementerian Luar Negeri dengan hukuman 10 tahun penjara setelah dianggap terlibat dalam praktik mata-mata.
Ejei, seperti dikutip laman berita peradilan Mizan, menyebut nama pejabat tersebut adalah Kamal Amirbeik dan mengatakan bahwa pria itu juga sudah dikenai denda USD270.000 atau sekitar Rp4 miliar.
Baca juga: Sisi Lain Seorang Donald Trump, dari Kulit Hitam hingga Germapobia
Namun Mizan tidak menyebutkan siapa yang dituduh melakukan spionase, juga tidak memberikan rincian lain.
Sementara itu, Jubir Kementerian Luar Negeri Bahram Qasemi mengatakan pejabat tersebut ditangkap tiga tahun lalu dan dikenai hukuman setahun kemudian.
Baca juga: Jadi Mata-mata Rusia Sejak Medio 90an, Perwira Penting Austria Ditangkap
Masa hukumannya, sambung Qasemi, dikurangi oleh pengadilan banding.
Pasukan keamanan Iran menangkap puluhan orang, yang bekerja di lembaga negara, atas tuduhan pemata-mataan, kata Menteri Intelijen Mahmoud Alavi pada Agustus.
- Penulis :
- Widji Ananta