Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Jangan Asal! Jasa Titip Barang Impor di Media Sosial Juga Kena Aturan

Oleh Nani Suherni
SHARE   :

Jangan Asal! Jasa Titip Barang Impor di Media Sosial Juga Kena Aturan

Pantau.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menegaskan bisnis jasa titip harus mengikuti standar prosedur yang berlaku sesuai dengan aturan perdagangan. 

"Bagi mereka yang memang ingin mendapatkan fasilitas barang penumpang maka kita akan fasilitasi sesuai ketentuannya yaitu maksimal 500 dolar AS," Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi saat ditemui di kantornya, Rabu (3/7/2019).

Namun kata dia, jika memang barang yang dibawa penumpang diketahui sebagai barang dagangan maka harus mengikuti prosedur yang berlaku.

Baca juga: Rawan Penyelundupan, Bea Cukai Gunakan Sidik Jari di Perbatasan

"Kalau mereka yang ingin berdagang maka kita mempunyai prosedur, misalnya katakanlah  dia nilainya katakanlah sampai 1.000 dolar AS atau 2.000 dolar AS itu maka kita anggap dia seperti layaknya pedagang gitu," paparnya. 

Heru memberikan contoh misalnya, ketika ada petugas bea cukai yang menemukan seseorang membawa 12 pasang sepatu dengan ukuran yang berbeda, maka akan terindikasi bahwa dia bukan untuk kepentingan pribadi dalam rangka perjalanan namun untuk berdagang dari atau ke luar negeri. 

"Normalnya sepatu itu kan dipakai untuk diri sendiri dan nomornya pasti ya sama, sehingga pada saat kami menemukan ada penumpang yang membawa 12 sepatu dengan ukuran yang berbeda kami tentu bisa menyimpulkan bahwa dia sedang berdagang," ungkapnya.

"Nah kepada mereka yang melakukan transaksi seperti ini tentunya kita perlakukan dengan cara aturan dagang yaitu menyampaikan dokumen resmi, kita hitung berapa bea masuknya dan sebagainya," imbuhnya.

Baca juga: Duh! Penyedia Jasa Titip Barang Kena Imbas Nilai Tukar Rupiah

Menurutnya, kegiatan bisnis jasa titip ini tidak menyalahi aturan selama sesuai dengan aturan yang berlaku. Heru menjelaskan, bisnis jual beli yang dilakukan antar negara ini harus dilakukan sesuai dengan prosedur berdagang atau bisnis.

"Kalau memang ini dibeli atau dibawa oleh penumpang juga sudah ada kavlingnya (kewenangannya), sehingga Bea Cukai sebenarnya hanya sekadar mendudukkan pada porsinya," pungkasnya.

Penulis :
Nani Suherni