Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kasus Proyek SPAM PUPR, KPK Total Terima Rp 22 Miliar dari 59 Pejabat

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Kasus Proyek SPAM PUPR, KPK Total Terima Rp 22 Miliar dari 59 Pejabat

Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebut jumlah pejabat Kementerian PUPR yang mengembalikan uang terkait kasus suap proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) kembali bertambah.

Sebelumnya, KPK menyebut ada 55 orang yang telah mengembalikan uang hingga akhir Februari. Lalu hari ini, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan ada dua orang lagi yang mengembalikan uang suap ke KPK.

Baca juga: Suap Proyek SPAM PUPR, KPK Sita Rumah dan Tanah Kasatker di Sentul

"Total Pejabat Kementerian PUPR yang mengembalikan uang per hari ini sebanyak 59 orang. Sehingga nilai total sekitar Rp 22 milyar, USD148.500 dan SGD28.100," ujar Febri, di Kantor KPK, Jumat (8/3/2019).

Namun Febri mengatakan bahwa nama-nama pihak yang mengembalikan uang belum bisa disebarkan ke publik.

"Nama pihak yang mengembalikan uang belum bisa disampaikan diproses penyidikan ini," katanya.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah melimpahkan empat tersangka pada Selasa, 26 Februari 2019. Mereka diantaranya adalah Dirut PT Wijaya Kesuma Ewindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sudarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSD) Irene Irma, dan Direktur Proyek PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.

Sementara itu ada empat tersangka lain yang masih dalam proses penyidikan. Yaitu, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala satker SPAM darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Penyidikan 4 Tersangka Suap Proyek Air Minum PUPR

Selama proses penyidikan itu, lanjut Febri, penyidik telah memeriksa sejumlah PPK di Kementerian PUPR dan 28 Kasatker dari berbagai daerah di Indonesia.

rn
Penulis :
Sigit Rilo Pambudi