Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Suap Proyek SPAM PUPR, KPK Sita Rumah dan Tanah Kasatker di Sentul

Oleh Adryan N
SHARE   :

Suap Proyek SPAM PUPR, KPK Sita Rumah dan Tanah Kasatker di Sentul

Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyita rumah dan tanah milik Kepala Satuan Kerja (Kasatker) di Kementerian PUPR. Penyitaan itu terkait kasus suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di KemenPUPR.  

"Kemarin penyidik telah lakukan penyitaan rumah dan tanah seorang kasatker di Kementerian PUPR di Taman Andalusia, Sentul City, rumah dengan estimasi nilai Rp3 miliar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (26/2/2019). 

Febri juga menginformasikan bahwa jumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian PUPR yang mengembalikan uang terkait kasus itu kembali bertambah menjadi 55 orang. 

Baca juga: Uang Pengembalian Proyek SPAM Jadi RP16 Miliar, KPK Duga Masih Ada yang Belum

Hingga saat ini total uang yang dikembalikan ke KPK berjumlah Rp20,4 miliar, USD148.500, dan SGD 28.100.

"Kami hargai pengembalian uang ini yang berikutnya disita dan dimasukkan dalam berkas penanganan perkara yang sedang berjalan. KPK menghargai pengembalian uang ini," katanya.

Diketahui dalam kasus ini KPK menersangkakan Kepala Satuan Kerja SPAM strategi/pejabat pembuat Komite (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare beserta tiga orang pegawai SPAM lainnya. Mereka diduga menerima suap dari sejumlah pihak swasta, PT Wijaya Kesuma Emindo (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP). 

Hasil penelusuran KPK, Anggiat diduga menerima Rp350 juta dan USD5.000 untuk pembangunan SPAM Lampung. Juga Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3 di Pasuruan, Jawa Timur. 

Baca juga: KPK Panggil 9 Saksi Terkait Kasus Suap Proyek SPAM PUPR

Sementara PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah menerima suap Rp1,42 miliar dan USG22.100 untuk pembangunan SPAM Katulampa. 

Kepala Satuan kerja SPAM darurat Teuku Moch Nazar menerima Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, Sulawesi Tengah. Terakhir PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin menerima Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.

Selain empat orang yang diduga sebagai penerima suap, KPK juga menetapkan status tersangka kepada Direktur Utama PT WKE Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT TSP Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo. 

Penulis :
Adryan N