Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Panggil 9 Saksi Terkait Kasus Suap Proyek SPAM PUPR

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

KPK Panggil 9 Saksi Terkait Kasus Suap Proyek SPAM PUPR

Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sembilan orang saksi untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) TA 2017-2018 di Kementerian PUPR.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan dari seluruh saksi tersebut, delapan di antaranya akan dimintai keterangan untuk tersangka Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (ARE), pejabat pembuat komitmen SPAM Lampung.

"Penyidik memanggil sembilan saksi hari ini untuk kasus suap proyek SPAM PUPR. Delapan saksi untuk tersangka ARE. Satu saksi lainnya untuk tersangka TMN (Teuku Moch Nazar, Kepala Satuan Kerja SPAM darurat)," kata Febri kepada wartawan, Senin (25/2/2019).

Baca juga: KPK Kembali Terima Pengembalian Uang Suap Proyek SPAM PUPR

Dari seluruh saksi tersebut, pantauan di lapangan, sejak pukul 10.00 WIB tadi baru Bambang Sudiatmoko yang terlihat tiba di Gedung KPK. Bambang tiba sekitar pukul 09.50 WIB dan tidak menyampaikan pernyataan apa pun kepada wartawan.

Diketahui dalam kasus ini, KPK telah menetapkan status tersangka kepada Kepala Satuan Kerja SPAM strategi/pejabat pembuat Komite (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare beserta tiga orang pegawai SPAM lainnya.

Mereka diduga menerima suap dari sejumlah pihak swasta, PT Wijaya Kesuma Emindo (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP). Hasil penelusuran KPK, Anggiat diduga menerima Rp350 juta dan USD5.000 untuk pembangunan SPAM Lampung. Juga Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3 di Pasuruan, Jawa Timur.

Sementara PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah menerima suap Rp1,42 miliar dan USG22.100 untuk pembangunan SPAM Katulampa.

Baca juga: KPK Telah Sita Uang Ratusan Miliar dalam Kasus Suap Proyek Air Minum PUPR

Kepala Satuan kerja SPAM darurat Teuku Moch Nazar menerima Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, Sulawesi Tengah. Terakhir PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin menerima Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.

Selain empat orang yang diduga sebagai penerima suap, KPK juga menetapkan status tersangka kepada Direktur Utama PT WKE Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT TSP Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.

Berikut sembilan saksi yang dipanggil KPK:

1. Kepala Badan Peningkatan Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) Bambang Sudiatmoko
2. Pensiunan (Anggota Tim pemantauan dan evaluasi proyek strategis nasional KemenPUPR) Amiruddin
3. Pensiunan (Anggota Tim pemantauan dan evaluasi proyek strategis nasional KemenPUPR) Agus Marsudi
4. Pensiunan (Anggota Tim pemantauan dan evaluasi proyek strategis nasional KemenPUPR) Syamsul Hadi
5. PNS Sri Hartoyo
6. Staff sales administration division PT Centul City Lukman Hakim
7. Swasta Ulva Novita Takke
8. Swasta Dewi Ratih Ayu
9. Kepala Balai Cipta Kalimantan dan mantan PPK PPLP Strategis Shandi Eko Bramono

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi