KPK Geledah Aparteman dan Kantor Pengacara Eks Bos Lippo Group

Jum'at, 05 Oktober 2018 21:21
Pantau.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di apartemen dan kantor pengacara Lucas. Lucas merupakan tersangka pada kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali ke PN Jakarta Pusat yang juga melibatkan eks bos Lippo Group Eddy Sindoro.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan lokasi penggeledahan terdapat di Apartemen Kempinski, MH Thamrin dan kantor Lawfirm di kawasan Sudirman.
"Saya dapat informasi tim sedang melakukan kegiatan, tim penyidik yang menangani kasus dengan tersangka LCS (Lucas) malam ini melakukan penggeledahan di kantor yang di Sudirman Center dan di Apartemen Kempinski," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/10/2018).
Baca juga: KPK Panggil Pegawai Imigrasi Bandara Soetta Terkait Kasus Lucas
Dari penggeledahan itu, Febri menyebut penyidik menyita sejumlah catatan dan barang elektronik. Namun Febri tidak menjabarkan barang elektronik apa saja yang disita penyidik. Hingga saat ini tim penggeledahan masih bertugas di lokasi.
"Saya belum dapat info apa saja yang disita. Tapi tentu saja pihak yang menyaksikan penyitaan itu diberikan informasi rinci terkait penyitaan tersebut," tambahnya.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Saut Situmorang telah mengumumkan status tersangka Lucas pada Senin, 1 Oktober 2018 lalu. Saut mengungkapkan Lucas diduga terlibat dalam buronnya keberadaan Eddy Sindoro yang saat ini berada di luar negeri.
"Dalam perkembangannya, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan dugaan suap terkait pengajuan PK pada PN Jakpus dengan tersangka ESI," kata Saut saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/10/2018).
"Terkait hal tersebut, KPK meningkatkan status penahanan perkara ini ke penyidikan dengan menetapkan LCS (Lucas) sebagai tersangka," tambah Saut.
Baca juga: Eks Bos Lippo Group Masih Buron, KPK Periksa Pengacara Lucas
Saut menjelaskan, Lucas diduga telah membantu Eddy Sindoro untuk melarikan diri saat akan ditangkap oleh otoritas Malaysia untuk dideportasi ke Indonesia. Lucas juga diduga membantu Eddy agar bisa kembali lari ke negara lain.
"LCS diduga berperan untuk tidak memasukkan tersangka ESI ke wilayah yuridis Indonesia melainkan ke luar negeri," ucapnya.
Karena perbuatannya itu, Lucas diberatkan pasal 21 UU Tipikor No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus ini, Eddy Sindoro diduga menyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Sindoro diduga memberikan sejumlah uang kepada Edy Nasution terkait dengan sejumlah perkara yang berkaitan dengan Lippo Group. Meski telah dicegah dan ditetapkan tersangka, namun Eddy Sindoro buron ke luar negeri.
Share :
Terpopuler
Selasa, 19 Februari 2019 10:36
Honda akan Tutup Pabrik, 3.500 Pekerja Terancam di PHK
Senin, 18 Februari 2019 20:33
Dilaporkan ke Bawaslu Soal Kepemilikan Lahan, Jokowi: Tidak Usah Debat Kalau Dikit-dikit Lapor
Senin, 18 Februari 2019 07:05
Pengamat Transportasi Tak Sependapat dengan Prabowo Soal Pembangunan Infrastruktur
Selasa, 19 Februari 2019 16:10
Sri Mulyani Ditertawakan Pengusaha Saat Sebut Kata Unicorn
Senin, 18 Februari 2019 19:53
India Bergejolak, Muslim Kashmir Diminta Segera Angkat Kaki
terkini
Rabu, 20 Februari 2019 22:46
Dapat Aset Rampasan Koruptor, BNN dan Kejagung Mau Bikin Apa?
Rabu, 20 Februari 2019 22:45
Iis Dahlia Larang Devano Danendra Pacaran dengan Brisia Jodie?
Rabu, 20 Februari 2019 22:33
Di Tengah Perang, India Ditawari Jet Siluman F-21 dari Lockheed Martin
Rabu, 20 Februari 2019 22:24
Kata Pejabat Tinggi Persipura Jayapura Soal calon Ketum PSSI
Rabu, 20 Februari 2019 22:20
System message!
Terima kasih telah memberikan komentar.System message!
Anda tidak dapat memberikan komentar. Mohon login/registrasi terlebih dahulu.System message!
Mohon maaf..Gagal mengirim komentar. Mohon coba kembali nantiKomentar :