
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil General manager PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) Prasongko dalam perkara suap distribusi pupuk PT Pilog dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) melalui pelayaran. Selain Prasongko, KPK juga memanggil Bagian Keuangan PT Pilog Tegus Hidayat.
"Kedua saksi akan dimintai keterangan untuk tersangka AWI (Asty Winasti)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (2/5/2019).
Diketahui Asty merupakan Marketing manager PT HTK yang diduga sebagai pemberi suap kepada anggota DPR Bowo Sidik Pangarso. Suap diberikan melalui orang terdekat Bowo, Indung.
Baca juga: KPK Periksa Petinggi PT Pilog dan PT HTK dalam Kasus Bowo Sidik
Dalam kontruksi perkara disebutkan Bowo membantu PT HTK agar bisa membuat kesepakatan MoU dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog). MoU telah dilakukan pada 26 Februari 2019. Salah satu materi MoU merupakan pengangkutan kapal milik PT HTK yang digunakan oleh PT Pupuk Indonesia.
"Sebelumnya perjanjian kerjasama penyewaan kapal antara PT HTK sudah dihentikan. Terdapat upaya agar kapal PT HTK bisa digunakan untuk distribusi pupuk dari PT Pupuk Indonesia. Untuk merealisasikan itu PT HTK meminta bantuan pada BSP," kata wakil ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019).
KPK menduga Bowo telah menerima suap dari PT HTK sebanyak enam kali dengan total Rp 221 juta dan USD 85.130. uang-uang tersebut kemudian diubah dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu yang ditemukan KPK dalam amplop di sebuah kantor di Jakarta.
Basaria mengungkapkan, Bowo masih menerima pemberian ke tujuh dari PT HTK saat KPK melakukan operasi tangkap tangan kemarin. Uang yang diterima Bowo melalui pihak swasta PT Inersia, Indung, sebanyak Rp 89,4 juta.
Akibat perbuatannya, Bowo dan Indung diganjar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan/atau pasal 12B UU No. 31/1999 Sebagaimana telah diubah dengan UU no. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Mendag Enggartiasto Bantah Berikan Uang kepada Bowo Sidik
Sementara sebagai pihak pemberi Asty diganjar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31/1999 Sebagaimana telah diubah dengan UU no. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi