
Pantau - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mencabut izin kios Berkah Abadi yang menjual pupuk subsidi di atas HET saat kunjungan ke kebun tebu P240T di Jatiroto, Selasa (10/6/2025).
Saat mendengar laporan dari Bupati Indah Amperawati mengenai pelanggaran harga pupuk, Mentan Amran langsung memerintahkan penindakan.
“Ada yang jual pupuk di Lumajang di atas angka HET, Pak Menteri. Mohon arahannya,” ujar Bupati Lumajang, Indah Amperawati saat menyampaikan aspirasi petani saat rapat lapangan.
Amran langsung mengambil tindakan cepat. Ia memerintahkan mencabut izin distributor yang melanggar dan melibatkan aparat penegak hukum setempat.
“Penjual pupuk di atas HET, dicabut izinnya,” tegas Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman.
Pupuk Indonesia Hentikan Distribusi
Respons datang cepat dari PT Pupuk Indonesia (Persero). Perusahaan memutus kerja sama dengan kios Berkah Abadi di Senduro, Lumajang, setelah audit lapangan menemukan pelanggaran harga subsidi.
“Sesuai aturan… maka Kios Berkah Abadi secara resmi ditutup atau diputus kontraknya pada hari ini pada tanggal 10 Juni 2025,” ungkap Senior Manager Regional 3A Saroyo Utomo di lokasi, seraya menegaskan aplikasi i‑Pubers dinonaktifkan untuk mencegah transaksi ilegal.
Penyaluran Pupuk Tidak Terganggu
Pupuk Indonesia memastikan penghentian distribusi tidak mengganggu suplai kepada petani. Mereka mengalihkan stok 8 ton pupuk NPK dari Berkah Abadi ke kios UD Madani yang ditunjuk sebagai pengganti .
Perusahaan juga menetapkan standar HET untuk 2025:
- Urea: Rp 2.250/kg
- NPK Phonska: Rp 2.300/kg
- NPK Kakao: Rp 3.300/kg
- Organik: Rp 800/kg
Penguatan Pengawasan dan Edukasi
Pupuk Indonesia berkoordinasi dengan aparat hukum, termasuk Polres Lumajang, untuk memperkuat pengawasan distribusi pupuk.
Saroyo menyampaikan, pihaknya akan terus mengedukasi kios dan petani. Mereka juga mewajibkan pemasangan spanduk mengenai nomor hotline: 0800 100 8001 (bebas pulsa) dan WhatsApp 0811 9918 001 untuk laporan pelanggaran.
- Penulis :
- Khalied Malvino