HOME  ⁄  Nasional

KPK Perpanjang Masa Penahanan Kalapas Sukamiskin dan Ajudannya

Oleh Adryan N
SHARE   :

KPK Perpanjang Masa Penahanan Kalapas Sukamiskin dan Ajudannya

Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus suap Lapas Sukamiskin, yakni mantan Kalapas Lapas Klas I Sukamiskin Bandung, Wahid Husen dan ajudannya Hendry Saputra. 

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan perpanjangan masa tahanan itu dilakukan selama 30 hari terhitung mulai 19 September 2018. 

"Perpanjangan penahanan selama 30 hari mulai 19 September 2018 sampai dengan 18 Oktober 2018 untuk dua tersangka dalam perkara suap kepada penyelenggara negara terkait dengan pemberian fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainnya di LP Klas 1 Sukamiskin," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/9/2018). 

Baca juga: 463 Kamar Tahanan LP Sukamiskin Tak Memenuhi Standar

Hal itu merupakan perpanjangan masa tahanan kedua untuk Wahid dan Hendry. Sebelumnya KPK juga telah memperpanjang masa tahanan selama 40 hari pada 10 Agustus 2018. 

Selain keduanya, KPK juga menetapkan status tersangka kepada terpidana korupsi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fahmi Darmawansyah. 

Fahmi diduga telah menyuap Wahid dengan dua unit mobil dan uang sejumlah uang Rp279 juta serta USD1.410 agar diberikan fasilitas mewah di dalam lapas dan diberikan keleluasaan untuk keluar masuk penjara. 

Baca juga: Ombudsman Sidak LP Sukamiskin: Kamar Setnov Dua Kali Lipat Lebih Luas

Sehari setelah operasi senyap, Kemenkum HAM yang dipimpin oleh Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami melakukan sidak dadakan ke lapas Sukamiskin. Hasilnya, Kemenkum HAM menyita barang-barang mewah milik sejumlah narapidana yang seharusnya tidak boleh ada di dalam lapas.

Selain Wahid dan Fahmi, KPK juga menetapkan status tersangka kepada Hendry Saputra, staf khusus Wahid, dan napi khusus pidana umum Andri Rahmat. Keduanya diduga menjadi perantara dari pemberian suap. 

Penulis :
Adryan N