billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Jadi Tersangka Suap, Ternyata Idrus Marham Belum Terima Uangnya

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Jadi Tersangka Suap, Ternyata Idrus Marham Belum Terima Uangnya

Pantau.com - KPK menyebutkan Idrus Marham belum menerima uang 1.5 juta dolar AS yang dijanjikan pemilik saham perusahaan Blackgold Natural Recourses (BNR) Johannes Budisutrisno Kotjo.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan Idrus diduga baru dijanjikan oleh Johannes jika berhasil mendorong proses kerja sama proyek pembangunan PLTU di Riau-1 dengan BNR.

Baca juga: KPK Resmi Tetapkan Idrus Marham Tersangka Kasus Suap PLTU Riau-1

"Yang kita tahu uang 1.5 (juta dolar AS) itu menurut pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik adalah janji yang akan diberikan kalau nanti JBK dan kawan-kawannya sudah menerima proyek tersebut. Jadi ini dalam bentuk janji," jelas Basaria.

Namun Basaria tidak memastikan apakah 1.5 juta dolar AS itu telah total keseluruhan imbalan yang dijanjikan kepada Idrus. Namun yang pasti, Idrus diduga dijanjikan akan menerima bagian yang sama besar dengan Wakil Ketua Komisi VII Eni Saragih.

Sementara itu, Eni telah menerima uang suap dari Johannes sejak November 2017 hingga Juni 2018. Basaria menyebut Idrus mengetahui dan ikut andil dalam pemberian uang suap tersebut. Namun KPK tidak menyebutkan kapan waktu pemberian janji uang imbalan kepada Idrus.

Baca juga: Idrus Marham Beberkan Status Tersangka Dirinya, Ini Kata KPK

Seperti diketahui Idrus Marham menjabat sebagai Menteri Sosial kabinet kerja sejak dilantik pada 17 Januari 2018.

"Kita tidak persoalkan apakah posisi IM (saat menerima janji suap) apakah sebagai ketua atau menteri atau sebagai sekjen didalam jabatannya. Tapi dalam hal ini yang bersangkutan turut membantu," jelasnya.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi