
Pantau.com - Idrus Marham telah menyampaikan sendiri status tersangkanya dalam kasus suap proyek pembangunan PLTU di Riau-1. Sementara KPK baru akan melakukan gelar perkara antar pimpinan sore ini.
Pengakuan Idrus itu disampaikan di Istana negara usai dirinya mengajukan surat pengunduran diri sebagai Menteri Sosial kepada Presiden Joko Widodo. Idrus mengaku bahwa dirinya telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari KPK sejak Kamis, 23 Agustus 2018.
Baca juga: Idrus Marham Sudah Jadi Tersangka dalam Kasus Dugaan Suap PLTU Riau-1
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pengakuan Idrus tidak menyalahi aturan apa pun. Meski KPK belum mengumumkan ke publik, pihak yang telah diberikan SPDP diperbolehkan berbicara ke publik.
"Silakan saja. Siapa pun bisa bicara. Tapi kalau terkait status hukum yang ditangani KPK kami hanya bisa menyampaikan melalui pengumuman secara resmi. Info resmi ya melalui konpers," kata Febri kepada wartawan di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/8/2018).
Sebelumnya KPK telah tiga kali memeriksa Idrus sebagai saksi dalam kasus suap PLTU di Riau-1 itu. Mantan Sekjen Partai Golkar itu diduga terlibat dalam kasus yang menyeret Wakil ketua Komisi VII DPR Eni Saragih yang juga kader Golkar.
Kasus itu berawal saat KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Jumat, 13 Juli 2018. Eni Saragih diamankan KPK dikediaman Idrus. Selain Eni, KPK juga menetapkan status tersangka kepada pihak swasta Johannes Budisutrisno Kotjo.
Eni diduga telah menerima uang dari Johannes sebesar Rp4,8 miliar yang diterimanya secara bertahap. Yakni pada Desember 2017 sebesar Rp2 miliar, Maret 2018 sebanyak Rp2 miliar, 8 Juni 2018 sebesar Rp300 juta dan terakhir Rp500 juta.
Baca juga: Wapres JK Sayangkan Mundurnya Idrus Marham dari Jabatan Mensos RI
Uang itu diberikan Johannes melalui staf dan keluarganya. KPK menduga pemberian uang dari Johannes itu agar Eni memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1, yang merupakan bagian dari proyek pembangkit listrik 35.000 MW.
Idrus sendiri telah mengaku kepada KPK bahwa dirinya memang telah mengenal lama dengan Eni juga Johanes. Namun ia mengaku tak banyak mengetahui tentang proyek PLTU Riau-1 juga praktik suap yang terjadi.
Ia hanya menegaskan bahwa jika aliran suap itu tak ada sepeser pun yang diberikan Eni kepada Idrus atau pun keluarganya. Saat Eni menghadiri acara ulang tahun Idrus, di mana hari yang sama juga terjadi operasi tangkap tangan KPK, Idrus memastikan tak ada pemberian dalam bentuk apa pun yang dilakukan Eni.
"Silakan tanya semua kepada penyidik. Apakah ada korelasinya atau tidak yang pasti, ibu Eni pada hari ultah anak saya datang tidak membawa kado. Tidak membawa apa-apa," kata Idrus usai diperiksa KPK pada Kamis, 26 Juli lalu.
- Penulis :
- Adryan N