Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Tahan Kadis PU Kabupaten Pegunungan Arfak

Oleh Adryan N
SHARE   :

KPK Tahan Kadis PU Kabupaten Pegunungan Arfak

Pantau.com - Setelah empat bulan berstatus tersangka KPK, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba ditahan KPK. Natan diumumkan sebagai tersangka terkait kasus suap dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 sejak 7 Febuari 2019. 

Sejak pagi tadi, Penyidik KPK juga memeriksa Natan di Gedung KPK. 

"Hari ini KPK memeriksa tersangka NPS dalam kasus suap terkait dengan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak periode tahun 2017-2018. Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan NPS," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (12/6/2019).

Baca juga: KPK Temukan Sejumlah Aset Milik Tersangka Kasus BLBI Sjamsul Nursalim

Natan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang Rutan KPK, kata Ferbi. 

"Ditahan selama 20 hari terhitung sejak 12 Juni 2019 sampai 1 Juli 2019," ucapnya. 

Pada kasusnya, Natan diduga memberi suap kepada anggota Komisi XI Sukiman sebanyak Rp2,65 miliar dan USD22 ribu. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang pernah menyampaikan bahwa suap tersebut diberikan dalam jangka waktu Juli 2017-April 2018. 

Saut mengungkapkan Natan diduga memberi uang dengan tujuan mendapatkan alokasi dana perimbangan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat. 

Uang yang diterima Sukiman merupakan bagian dari suap sebanyak Rp4,41 miliar dan valas USD33.500 yang digelontorkan Natan. Angka tersebut merupakan komitmen fee sebesar 9 persen dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

Baca juga: KPK Buru Aset Sjamsul Nursalim di Luar Negeri Terkait Korupsi BLBI

Sementara selisih uang suap yang tidak diberikan kepada Sukiman diduga diterima oleh pihak lain. Namun KPK belum mengungkapkan hal tersebut.

Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 4 Mei 2018. Dalam penyidikan pertama itu KPK menetapkan empat orang tersangka dan masing-masing di antaranya telah divonis oleh pengadilan. Keempatnya yaitu:

1. Anggota Komisi XI DPR RI Amin Santoso, divonis 8 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

2. Swasta Eka Kamaludin, divonis 8 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

3. Kontraktor Ahmad Ghiast, divonis 2 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

4. Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo, divonis 6,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat 

rn
Penulis :
Adryan N