Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kronologi Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan Meterai se-Indonesia

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Kronologi Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan Meterai se-Indonesia

Pantau.com - Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat pemalsuan meterai dengan peredaran keseluruh wilayah Indonesia. Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dan barang bukti senilai 10 miliar pun berhasil disita.

Kesembilan tersangka yakni berinisial ASR, DK, SS, ASS, ZUL, RH, SF, DA, dan R. Mereka ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Jakata Timur, Bekasi dan Depok, Jawa Barat.

Pengungakapan sindikat itu bemula saat polisi mendapat laporan dari pihak Direktorat Jenderal Pajak tekait adanya penjulan materai yang diduga palsu secara online, pada Jumat 25 Oktober 2018.

Baca juga: Ramyadjie Gunakan Uang Hasil Skimming untuk Beli Bitcoin

Kemudian, polisi menelusuri informasi itu yang didapati bahwa materai 6000 diduga palsu itu dijual dibawah harga pasar di situs belanja online. "Menjual dengan harga dibawah pasar ya, dijual seharga Rp 2.200. Sedangkan untuk harga pasar, materai 6000 dijual dengan harga Rp 6000," ucap Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Wahyu Hadiningrat di Polda Metro Jaya, Rabu (20/3/2019).

Dengan harga yang ditawar dinilai jauh di bawah harga pasaran, membuat kecurigaan pihak kepolisian semakin kuat. Sehingga, polisi membeli meterai itu untuk diperiksa keasliannya.

Setelah berkoordinasi dengan pihak Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) selaku pihak yang mengeluarkan, meterai itu dipastikan palsu. Sehingga, polisi langsung melakukan penyelidikan guna mencari keberadaan sindikat itu.

Singkat cerita, pada bulan Februari 2019 polisi berhasil menangkap dua orang tersangka dalam jaringan pemalsu meterai berinisial ASR dan DK di wilayah Kota Bekasi.

"Tersangka ASR berperan sebagai berperan sebagai menyablon dan menjual meterai palsu di situs online. Sedangkan, untuk tersangka DK perannya sebagai kurir yang mengirimkan paket meterai palsu melalui jasa ekspedisi," jelas Wahyu.

Baca juga: Polisi Beberkan Alasan Ramyadjie Simpan Mesin ATM di Apartemen

Dari penangkapan kedua tersangka itu, polisi langsung memeriksa dan mengembangkannya. Alhasil, satu tersangka berinisial SS berhasil ditangkap di daerah Depok. Setelah itu, sosok yang mencari bahan baku dalam pembuatan materai palsu berinisial ASS pun dibekuk di wilayah Kota Bekasi.

"Beberapa tersangka kita tangkap juga berinisial ZUL, RH, SF dan DA di daerah Jakarta Timur. Tersangka ZUL dan RH yang mencetak dasar meterai palsu menggunakan mesinofset. Sedangkan SF berperan sebagai pembuat holigram dan DA sebagai kurir," cetus Wahyu.

Hingga akhirnya, polisi berhasil menangkap tersangka terakhir berinisial R di wilayah Jakarta Timur. Sosok R sendiri berperan melubangi meterai palsu.

Kini, sembilan tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi lantaran dijerat dengan Pasal berlapis yakni Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai, Pasal 257 KUHP dan Pasal 253 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi