Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kuasa Hukum Pastikan Kivlan Zen Hadiri Sidang Praperadilan

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Kuasa Hukum Pastikan Kivlan Zen Hadiri Sidang Praperadilan

Pantau.com - Tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal, Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen, dipastikan akan menghadiri persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (8/7/2019).

"Beliau (Kivlan Zen) sendiri akan hadir di persidangan," ucap Kuasa hukum Kivlan, Muhammad Yuntri saat dikonfirmasi, Senin (8/7/2019).

Gugatan praperadilan nomor 75/pid.pra/2019/pn.jaksel dengan tergugat Polda Metro Jaya diketahui telah didaftarkan pada Kamis (20/6/2019).

Baca juga: Ini Tanggapan Polda Metro Jaya Soal Praperadilan Kivlan Zen

Akan tetapi, gugatan itu sempat dibatalkan atau dicabut oleh Kivlan pada 4 Juli 2019. Hanya saja, pencabutan gugatan praperadilan itu urung dilakukan dan tetap dilanjutkan.

Sayangnya, Yuntri enggan merinci soal alasan dari kliennya sehingga sempat membatalkan gugatan praperadilan atas kasus yang menjeratnya tersebut.

"Untuk alasan pencabutan itu bisa langsung ditanyakan kepada beliau, karena rencananya beliau mau hadir langsung pada hari ini di PN Jaksel dan telah diusahakan minta bantuan penyidik untuk menghadirkan beliau di persidangan," papar Yuntri.

Diberitakan sebelumnya, Kivlan Zen mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel dengan tergugat Polda Metro Jaya atas penetapan status tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal pada Kamis (20/6/2019).

Sebab, Kivlan merasa ada pelanggaran prosedur yang dilanggar penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam menetapkan status tersangka terhadap dirinya pada Kamis (30/5/2019) lalu.

Sementara, Kivlan Zen, telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Rumah Tahana Militer, Guntur, Jakarta Selatan, atas kasus kepemilikan senjata.

Kemudian, atas penetapan tersangka itu, Kivlan Zen dijerat dengan undang-undang darurat Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 2 darurat tahun 1951 tentang kepemilikan senjata secara ilegal. Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan diduga berkaitan dengan kasus enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019.

Baca juga: Polisi Sebut Kasus Kivlan Zen Dirampungkan Satu Per Satu, Kenapa?

Dalam kasus itu, enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF. Salah satu tersangk merupakan sopir paruh waktu Kivlan.

rn
Penulis :
Sigit Rilo Pambudi