
Pantau.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyebut pihaknya tak mempermasalahkan pengajuan gugatan praperadilan yang dilayangkan pihak Kivlan Zen ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebab, pengajuan gugatan praperadilan tersebut sepenuhnya merupakan hak dari tersangka di sebuah kasus perkara.
"Silakan saja itu hak mereka nanti akan kita jawab semua," ucap Argo di Polda Metro Jaya, Jumat, 21 Juni 2019.
Baca juga: Kivlan Zen Merasa Difitnah, Polri: Silakan, Itu Hak Konstitusional
Selain merupakan hak dari tersangka, sambung Argo, gugatan praperadilan juga telah diatur dalam UU KUHP yang secara garis besar menyebut bahwa pihak yang tak puas dengan hasil penyelidikan dapat mengajukan pra peradilan.
"Itu semua kalau misalnya ada penyelidikan kepolisian dirasa tidak pas, di undang-undang KUHP diatur. Artinya keluarga tersangka mengajukan praperadilan, boleh," ungkap Argo.
Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Kivlan Zen Terima Uang SGD15.000 dari Habil Marati
Untuk diketahui, Kivlan Zen menggugat Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lantaran merasa keberatan atas status tersangkanya, dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal dan dugaan makar.
Pengajuan gugatan praperadilan tersebut dilakukan pada Kamis, 20 Juni 2019. Selain itu, gugatan tersebut juga telah didaftarkan dengan nomor 75/pid.pra/2019/pn.jaksel.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi