Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Foto: Sidang perdana praperadilan penetapan tersangka Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 3/3/2026 (sumber: ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

Pantau - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajukan permohonan praperadilan untuk membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sidang perdana praperadilan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 3 Maret 2026 pukul 11.00 WIB.

Penetapan tersangka terhadap Yaqut sebelumnya dilakukan KPK dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Dalil Minim Alat Bukti

Dalam persidangan, Koordinator Tim Advokat Pembela Gus Yaqut, Mellisa Anggrini, menyatakan, "Oleh karenanya, penetapan tersangka terhadap pemohon sepatutnya dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, berikut segala produk hukum turunannya/yang terkait dengannya,".

Mellisa juga menyampaikan bahwa Yaqut meminta majelis hakim membatalkan seluruh penetapan yang dilakukan KPK terkait status tersangka terhadap dirinya.

Dalam permohonan praperadilan tersebut, Yaqut menilai KPK tidak memiliki minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus kuota haji.

Alat bukti yang dipersoalkan antara lain terkait hasil audit atau laporan hasil perhitungan kerugian negara dari lembaga yang berwenang.

Mellisa kembali menegaskan dalam persidangan, "Oleh karenanya, penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon belum memenuhi syarat minimal alat bukti yang cukup dan oleh karenanya harus dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,".

Dihadiri Petinggi PBNU dan GP Ansor

Berdasarkan pantauan di lokasi persidangan, sejumlah petinggi PBNU dan Gerakan Pemuda Ansor turut menghadiri sidang praperadilan tersebut.

Salah satu petinggi PBNU yang hadir adalah KH Amin Said Husni yang menjabat sebagai Wakil Ketua Umum PBNU.

KH Amin Said Husni menyatakan kehadirannya dalam sidang tersebut sebagai individu dan bukan mewakili lembaga.

Selain KH Amin, turut hadir Gus Irham dari Sarbumusi.

Hadir pula Hasanuddin Ali selaku Ketua PBNU.

Tokoh lain yang hadir antara lain Ade Said Cipulus.

Dari unsur GP Ansor, hadir Rifqi A Al Mubaraq selaku Sekretaris Jenderal.

Turut hadir Murjani selaku Ketua PW Ansor Kalimantan Timur.

Hadir pula Ibnu Ubaidillah selaku Ketua PC Ansor Cirebon.

Selain itu, Azwar A Ghani selaku Ketua PW Aceh juga tampak menghadiri sidang.

Dari unsur keamanan GP Ansor, hadir Tommy selaku Kasatkorwil DKI dan Yudi selaku Kasatkorwil Jawa Barat.

Sebanyak 60 mantan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Arab Saudi Tahun 2024 juga hadir memberikan dukungan dalam sidang praperadilan tersebut.

Penulis :
Arian Mesa