
Pantau - Yaqut Cholil Qoumas mengakui telah memberangkatkan 241.000 jamaah haji selama menjabat sebagai Menteri Agama dalam sidang praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang perdana praperadilan tersebut digelar pada Selasa pukul 10.30 WIB dan dipimpin Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro.
Kuasa hukum Yaqut, Melissa Anggraini, menyatakan di persidangan, "Gus Yaqut sudah berhasil memberangkatkan jemaah dengan jumlah terbesar, 241.000 jamaah."
Ia menjelaskan bahwa dari total 241.000 jamaah tersebut sebanyak 213.320 merupakan jamaah haji reguler dan sekitar 27.000 merupakan jamaah haji khusus.
Dengan komposisi itu, jamaah haji khusus disebut hanya sekitar 11 persen dari total jamaah yang diberangkatkan.
Melissa menegaskan, "Artinya, hanya 11 persen haji khususnya, tapi selalu digaung-gaungkan seolah 50-50."
Kronologi Penyidikan dan Penetapan Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi memulai penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun serta mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Tiga orang yang dicegah ke luar negeri adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan dua orang resmi menjadi tersangka yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.
Yaqut kemudian mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Pada sidang perdana tersebut, pihak termohon dari KPK tidak hadir sehingga persidangan ditunda hingga Selasa, 3 Maret 2026.
Dalil Pembelaan dan Sorotan Kuota Tambahan
Melissa juga menyoroti adanya kegagalpahaman pada 2025 ketika para pejabat atau pengambil kebijakan dinilai tidak lagi bersikap berani sehingga tidak ada kuota tambahan haji.
Ia meminta agar dalam persidangan dihadirkan pihak Saudi maupun Menteri-Menteri Agama lainnya untuk memberikan pernyataan secara terbuka.
Dalam persidangan itu disampaikan, “Bahwa kalaulah dapat kuota tambahan 20.000, mau diletakkan di mana jamaah itu? Akhirnya bagi mereka apa? Kuota tambahan itu bukanlah berkah, tapi bencana.”
- Penulis :
- Arian Mesa








