
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa staf Asrama Haji Bekasi berinisial NIL sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 pada Selasa, 24 Februari 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, “Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama NIL selaku staf Asrama Haji Bekasi,” kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Saat dikonfirmasi mengenai kehadiran saksi, Budi mengatakan, “Hadir,” sebagai bentuk konfirmasi bahwa NIL memenuhi panggilan pemeriksaan.
KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut sejak 9 Agustus 2025.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus itu mencapai lebih dari Rp1 triliun dan melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan.
Tiga orang yang dicegah bepergian ke luar negeri yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Penetapan Tersangka dan Gugatan Praperadilan
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua dari tiga orang yang sebelumnya dicegah sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.
Yaqut kemudian mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Sidang perdana praperadilan tersebut awalnya dijadwalkan digelar pada 24 Februari 2026.
Sidang Ditunda dan Pencegahan Diperpanjang
Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex, sementara Fuad tidak diperpanjang masa pencegahannya.
Pada 24 Februari 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan sidang praperadilan Yaqut ditunda dan dijadwalkan ulang pada 3 Maret 2026.
Majelis hakim menjelaskan penundaan sidang dilakukan atas permintaan KPK melalui surat tertanggal 19 Februari 2026.
- Penulis :
- Arian Mesa








