
Pantau.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) proaktif melindungi korban dugaan pengeroyokan dan pelecehan seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial AD (14) yang diduga dilakukan sejumlah siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Pontianak.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, dalam siaran persnya, Rabu (10/4/2019), mengatakan akan menurunkan tim ke Pontianak untuk melihat kondisi korban, yang diinformasikan mendapatkan kekerasan fisik dan psikis, mulai ditendang, dipukul serta diseret hingga bagian kepalanya terbentur ke aspal dan kini terbaring di rumah sakit.
Selain memastikan kondisi korban, lanjut Hasto, kehadiran LPSK bermaksud melakukan perlindungan maupun bantuan yang disediakan oleh negara, seperti bantuan medis dan rehabilitasi psikologis bagi korban tindak pidana.
Baca juga: Infografis #JusticeForAudrey, Fakta Pengeroyokan Siswi SMP Pontianak
LPSK yakin, dampak dari kejadian yang menimpa korban, tentu menimbulkan bekas, baik secara fisik maupun psikis. Masih menurut Hasto, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian yang menangani kasus tersebut dan melihat posisi kasusnya.
“Kita akan koordinasi dengan penyidik untuk mengetahui posisi kasusnya. Jika dugaan tindak pidana benar terjadi, kita berharap pihak kepolisian dapat memprosesnya dan LPSK siap membantu korban,” ujarnya.
Hasto juga mengungkapkan percaya pihak kepolisian akan mengusut tuntas dugaan pengeroyokan yang menyeruak ke publik itu, bahkan telah menjadi trending dunia di media sosial.
“Korban sudah melapor. Kita berharap pihak kepolisian mengusut dugaan pengeroyokan tersebut,” terangnya.
Hasto juga berharap kekerasan di kalangan pelajar harus segera dihentikan karena bisa dianggap sebagai budaya dalam penyelesaian masalah oleh remaja.
Baca juga: Selain Trending Twitter, Jutaan Orang Teken Petisi #JusticeForAudrey
Sebelumnya perhatian publik tertuju pada peristiwa dugaan pengeroyokan dan pelecehan seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial AD (14) yang diduga dilakukan sejumlah siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Pontianak.
Bahkan, di laman media sosial Twitter, tagar #JusticeForAundrey sempat menjadi trending nomor 1 dunia.
Kasus ini juga ditangani Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kalimantan Barat. Dalam aduan itu, korban melaporkan bahwa dia telah mengalami kekerasan fisik dan psikis, seperti ditendang, dipukul, serta diseret sampai kepalanya berbenturan ke aspal.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi