Mama Seksi Nafa Urbach Sambangi Bawasalu, Ini Perkaranya

Rabu, 14 November 2018 22:57
Pantau.com - Calon anggota DPR RI dari Partai NasDem Nafa Urbach memenuhi panggilan Bawaslu Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, terkait dugaan pelanggaran larangan kampanye, Rabu (14/11/2018).
Nafa yang datang didampingi kuasa hukum dari DPP Partai Nasdem dan tim kampanye Nafa Urbach diklarifikasi sekitar satu jam atas dugaan pelanggaran larangan kampanye yang terjadi pada 27 Oktober 2018.
Ketua Bawaslu Magelang MH. Habib Shaleh menuturkan sebelumnya Bawaslu sudah lebih dulu memanggil Nafa namun tidak bisa hadir sehingga pemeriksaan ditunda.
Baca juga: AHY Diseret, Gerindra-Demokrat Saling Lempar Bola Panas
Menurut dia Bawaslu sudah memeriksa sejumlah saksi mulai tim kampanye nasional, pelaksana kampanye, Satgas BPBD Kabupaten Magelang, hingga perangkat desa dan warga yang melihat langsung dugaan pelanggaran kampanye.
Habib mengungkapkan proses pemeriksaan Nafa berjalan lancar dan semua pertanyaan yang diajukan komisioner Bawaslu dijawab. Nafa juga mengaku menjawab pertanyaan Bawaslu tanpa tekanan.
"Klarifikasi atas Nafa Urbach ini sangat penting untuk melengkapi kajian Bawaslu atas kasus dugaan pelanggaran larangan kampanye berupa penggunaan mobil tangki air BPBD Kabupaten Magelang nomor polisi AA 9537 HB (plat merah) untuk kampanye. Keterangan Nafa ini melengkapi kepingan informasi yang digali Bawaslu," katanya.
Kepada Bawaslu, Nafa mengaku tidak tahu menahu atas pelanggaran penggunaan mobil tangki tersebut. Ia baru tahu setelah kasus ini viral di media.
Ia mengatakan bahwa seluruh perencanaan program kampanye, persiapan kampanye hingga pelaksanaan rangkaian kampanye di lapangan diurus oleh tim kampanye.
Baca juga: Kemana Suara Pendengar UAS dan Habib Rizieq Shihab di Pilpres 2019? Ini Penjelasannya
Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Magelang Fauzan Rofiqun mengatakan hasil klarifikasi Nafa ini akan menjadi bahan pembahasan kedua Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang terdiri atas Bawaslu Kabupaten Magelang, penyidik Polres Magelang, dan Kejaksaan Negeri Mungkid.
Fauzan menjelaskan pihaknya serius mengkaji kasus dugaan pelanggaran kampanye Nafa Urbach dan tim kampanyenya. Ia menegaskan bahwa mobil plat merah tidak boleh digunakan untuk kegiatan kampanye sesuai ketentuan UU 7 tahun 2017.
Menurut dia penggunaan mobil dinas untuk kegiatan kampanye melanggar Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7 tahun 2017.
Selain itu, juga pasal 69 ayat 1 huruf h PKPU 33 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, terutama perihal larangan dalam kampanye serta aturan pemasangan APK dan penyebaran bahan kampanye.
Share :
Terpopuler
Selasa, 19 Februari 2019 10:36
Honda akan Tutup Pabrik, 3.500 Pekerja Terancam di PHK
Selasa, 19 Februari 2019 16:10
Sri Mulyani Ditertawakan Pengusaha Saat Sebut Kata Unicorn
Selasa, 19 Februari 2019 06:05
Ada Tiga Parpol yang Bakal Kuasai Jakarta Menurut Survei Y-Publica
Selasa, 19 Februari 2019 14:31
Israel Tutup Masjid Al-Aqsha dengan Rantai, Palestina-Yordania Bereaksi Keras
Selasa, 19 Februari 2019 17:05
Duh! Gara-gara Konsumen Melek Kesehatan, Saham Coca Cola Anjok
terkini
Kamis, 21 Februari 2019 05:00
Jengah dengan Iklan Politik Terselubung? Twitter Tahu Cara Atasinya
Kamis, 21 Februari 2019 04:59
Yenny Wahid Nilai Tuduhan Penggunaan 'Earpiece' Jokowi di Debat Kedua Menyudutkan KPU
Kamis, 21 Februari 2019 03:00
Tak Hanya di Film, Duel Lighsaber Ala 'Star Wars' Kini Resmi Jadi Cabang Olahraga di Prancis
Kamis, 21 Februari 2019 02:15
Ada-ada Saja, Grab Luncurkan Layanan 'Antar-Jemput' Hewan Peliharaan
Kamis, 21 Februari 2019 01:15
System message!
Terima kasih telah memberikan komentar.System message!
Anda tidak dapat memberikan komentar. Mohon login/registrasi terlebih dahulu.System message!
Mohon maaf..Gagal mengirim komentar. Mohon coba kembali nantiKomentar :