
Pantau.com - Setelah kurang lebih dua minggu menjadi buronan, akhirnya presenter Mandala Shoji menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Mandala sempat buron setelah dirinya divonis hukuman penjara 3 bulan atas kasus pelanggaran kampanye Pemilu.
Baca juga: Buron, Mandala Shoji Sudah Terlacak Keberadaannya
Didampingi oleh kuasa hukumnya, Elza Syarief beserta keluarganya, Mandala mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (8/2/2019) pukul 18.28 WIB. Ia pun langsung meminta waktu untuk salat kepada awak media sebelum memberikan keterangan.
"Assalamualaikum, saya salat dulu sebentar ya," ucapnya.
Mandala divonis 3 bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider 1 bulan penjara setelah terbukti melakukan pelanggaran kampanye Pemilu dengan membagi-bagikan kupon umrah. Ia sempat mengajukan banding di Pengadilan Tinggi namun ditolak.
Baca juga: Keluarga Ahmad Dhani Akan Dampingi ke Surabaya
Kini Mandala pun harus rela dirinya dicoret sebagai caleg PAN dan tidak berhak untuk dipilih.
- Penulis :
- Gilang