
Pantau.com - Polisi mengungkap sindikat penipuan jual beli rumah yang beraksi dengan modus notaris palsu. Dalam pengungkapan itu, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan dua orang lainnya masih dalam pengejaran atau buron.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suyudi Ario Seto mengatakan tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni DH, DR, dan S. Sedangkan, dua yang masih buron yakni D dan E.Baca juga: Usai Tembak Warga, Oknum Anggota TNI Kecelakaan hingga Tewas
Pengungkapan itu bermula saat polisi mendapat laporan adanya tindak penipuan dari korban berinisial VYS dengan nominal Rp15 miliar. Kala itu, korban yang hendak menjual rumahnya di kawasan Kebagusan, Jakarta Selatan. Kemudian, tersangka DH menghubungi korban dan memintanya untuk datang ke kantornya yang berada di Jalan Iskandarsyah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Dalam pertemuan itu, korban disuruh menyerahkan sertifikat asli dengan alasan dicek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Korban pun percaya dan menyerahkan sertifikatnya," ucap Suyudi, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2019).
Usai mendapatkan sertifikat asli, sambung Suyudi, para tersangka langsung beraksi dengan memalsukan sertifikat itu. Bahkan, dalam sertifikat palsu itu, nama pemilik rumah diubah menjadi milik tersangka DH.
Baca juga: Misteri Penemuan Tulang Manusia di Tanjung Priok, Begini Ceritanya
Kemudian, sertifikat asli korban digadaikan ke sebuah koperasi simpan pinjam di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Sehingga, para tersangka mendapatkan uang senilai miliaran rupiah.
"Para tersangka ini mendapatkan uang senilai Rp5 miliar dari penggadaian itu," ungkap Suyudi.
Hingga akhirnya, para tersangka dibekuk di beberapa lokasi berbeda. Bahkan, dalam pemeriksaan mereka menyebut mengaku kerap mengubah nama notaris untuk memuluskan aksinya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
- Penulis :
- Kontributor RZK